CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan Surat Edaran agar ASN Pemkab Bogor hidup sederhana dan tidak mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing, baik di kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM itu diterbitkan Kamis, 11 September 2025, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol terkait upaya menjaga kondusifitas wilayah.
“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri,” kata Rudy dalam salah satu poin edaran.
Baca Juga: Pembakar Ruko Pecel Lele di Bogor Ditangkap, Masih Keluarga Korban
ASN juga diminta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi toleransi, kebersamaan, serta gotong royong. Mereka diingatkan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
ASN wajib melaporkan segera kepada atasan apabila menemukan hal yang membahayakan keamanan atau merugikan keuangan negara.
Surat Edaran itu juga menekankan agar ASN menaati peraturan perundang-undangan, bekerja dengan integritas, serta menjadi teladan dalam sikap dan perilaku di dalam maupun luar kedinasan.
“ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” ucap Rudy.
Baca Juga: Bupati Bogor Resmikan Tugu Juang Jonggol
Dalam pelayanan publik, ASN diingatkan bersikap humanis, ramah, sopan, santun, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Selain itu, ASN juga diajak meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama masing-masing dengan memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan kasih sayang.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk ditindaklanjuti. (cr-6)