Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Pixabay/ua_Bob_Dmyt_ua)

JAKARTA RAYA

Pansus Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tidak Rugikan Pedagang Kecil

Jumat 12 Sep 2025, 19:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Jakarta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap roda ekonomi kalangan bawah.

Anggota Pansus Raperda KTR, Yusuf menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat, 12 September 2025.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini kembali menegaskan masyarakat kecil tidak dirugikan dalam pembahasan Raperda KTR.

Baca Juga: Penjaga Akui Dihipnotis, 96 Bungkus Rokok di Warung Depok Raib

Ia menyadari pengambil kebijakan dalam merancang regulasi seperti Raperda KTR, diharapkan tidak menjadi tambahan beban berat bagi masyarakat.

Anggota Pansus Raperda KTR, Andika Wisnuadji menambahkan, pembahasan pasal demi pasal tetap berlangsung secara terstruktur.

"Tentunya untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas," katanya.

Andika menyebutkan, Pansus tetap terus berdiskusi baik dengan eksekutif maupun pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Kebakaran di Gedung Gegana Kramat Raya, Diduga Akibat Puntung Rokok

"Tujuannya agar pembahasan berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik. Kami juga berkomitmen memastikan Raperda KTR ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak," katanya.

Tags:
Kawan Tanpa RokokrokokRaperda Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor