TAMBUN SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 11 September 2025.
Empat tersangka yakni SH, Pj Kepala Desa Sumberjaya 2023–2024, SJ, Sekretaris Desa 2024, GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes, dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengatakan SH mengelola anggaran perbaikan infrastruktur 2024 dengan banyak penyimpangan.
"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Dapat Dana BOS Rp2,4 Miliar, SMAN 14 Bekasi Masih Kekurangan Kelas
Ia menyebut sebelum proyek dimulai, para tersangka sudah memotong dana 5–15 persen. Uang hasil potongan ditampung di perusahaan CV SHI lalu dibagi-bagikan.
“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 142 barang bukti yang telah disahkan PN Cikarang.
Audit mencatat kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar. Namun baru Rp256 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Bekasi.
“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp2,5 miliar,” ungkap Ronal.
Baca Juga: Kejari Bekasi Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Negara Dirugikan Rp2,5 Miliar
Ia menegaskan penyidikan masih berjalan. “Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,” ujarnya.
Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, memastikan penetapan tersangka hasil pemeriksaan mendalam.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 29 saksi, empat orang ahli, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Eddy.
Menurutnya, SH diduga memakai APBDes untuk kepentingan pribadi. SJ tidak memeriksa bukti pertanggungjawaban, bahkan ikut menerima uang.
“GR sebagai Kaur Keuangan dengan sengaja membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar sesuai RAB APBDes, padahal anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan MSA bertindak sebagai penampung dana desa dan menyalurkannya kepada SH, SJ, dan GR,” terang Eddy.
Camat Tambun Selatan, Sopyan Jadi, menyatakan keprihatinannya. “Ya saya prihatin. Saya berpesan kepada kepala desa di Tambun Selatan agar tidak melakukan hal serupa. Ini jelas tidak bagus,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-3)