Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta)

EKONOMI

Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini

Jumat 12 Sep 2025, 09:20 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) melalui Dinas Sosial secara resmi mencairkan 3 bantuan sosial (bansos) secara bertahap per tanggal 25 Agustus 2025.

Bansos yang dimaksud adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Dalam informasi resminya, disebutkan bahwa penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ yang dicairkan pada bulan Agustus 2025 adalah penerima bansos yang telah lolos pemadanan data secara berkala dan terus-menerus dari berbagai sumber.

Berikut rincian soal penerima ketiga bansos tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan KLJ September 2025: Simak Prediksi Tanggal dan Cara Cek Penerimanya!

Jumlah pencairan bansos PKD per tanggal 25 Agustus 2025

KLJ: 124.188 penerima

KPDJ: 22.632 penerima

KAJ: 18.555 penerima

Total: 165.375 penerima

Baca Juga: Diprediksi Cair Akhir Bulan, Simak Cara Cek Penerima Bantuan KLJ September 2025 via SILADU dan Aplikasi JAKI

Pencairan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 25 Agustus 2025.

Informasi dan pengecekan status

Untuk informasi lebih lanjut dan pengecekan status dapat melalui berbagai cara.

1. Datangi kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Jl. Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat

2. Datangi kantor kelurahan setempat

3. Buka situs resmi siladu.jakarta.go.id

4. WhatsApp Pusdatin Kesos 0897 383 8586

5. Bank Jakarta 1500 351

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos KLJ September 2025 Lengkap dengan Jadwalnya

Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta)

Siapa saja yang berhak menjadi penerima bansos PKD?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

Demikian informasi mengenai bansos KJP, KPDJ, dan KAJ.

Tags:
Agustus 2025 KAJKPDJKLJDinas SosialPemprov DKI Jakarta

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor