BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat pelajar ditangkap atas insiden bentrokan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat, 8 Agustus 2025.
"Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku pada Selasa 9 September 2025. Keempatnya merupakan pelajar yang tergabung dalam kelompok geng yang kerap menantang tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 12 September 2025.
Kusumo mengatakan, tawuran ini merupakan hasil kesepakatan dua kelompok yang sebelumnya sudah membuat janji untuk bentrok sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, satu kelompok terpojok diserang lawan.
“Korban terkena sabetan celurit dari salah satu pelaku. Korban terkena tiga kali bacokan, satu di leher dan dua di punggung. Setelah itu korban berusaha melarikan diri namun akhirnya tumbang,” katanya.
Baca Juga: Sejak Dilantik, Wali Kota Bekasi Tak Ambil Fasilitas Rumah dan Mobil Dinas
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Nahas, korbna tewas kehabisan darah.
Atas perbuatannya, para pelajar dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mencegah tawuran serupa, polisi kini memperkuat patroli dan melakukan langkah preemptif serta preventif di kawasan rawan bentrok.
“Selain patroli, kami juga memberikan penyuluhan terkait bahaya penyebaran konten di media sosial yang bisa memicu tawuran,” tuturnya. (CR-3)