KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dua personel Brimob dari Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, secara resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi kepada mereka dalam kasus kematian Affan Kurniawan, 21 tahun.
Pengemudi ojek online (Ojol) itu tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob yang dikemudikan Rohmat.
"Keduanya telah mengajukan banding atas hasil sidang KKEP yang telah digelar pekan lalu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Trunoyudo, terkait hasil putusan sidang KKEP itu, Cosmas dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Kemudian langkah yang sama juga ditempuh Rohmat yang dikenakan sanksi demosi selama tujuh tahun. Namun Trunoyudo tidak membeberkan alasan pasti keduanya memutuskan untuk mengajukan banding
Sebenarnya ada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian Affan Kurniawan. Namun hingga saat ini baru dua anggota Brimob saja yang sudah dilakukan sidang KKEP.
Baca Juga: Harga Ayam Naik Rp10 Ribu, Pedagang dan Pembeli Mengeluh
Ketujuh personel itu berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi dan kini menjalani proses etik dan disiplin oleh Divisi Propam Polri.
Adapun tujuh anggota yang terlibat, selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan, termasuk dengan memeriksa sejumlah kamera pengawas di lokasi kejadian.