Direktur Lokataru Foundation Delpedro Mahraen diamankan pihak kepolisian (Sumber: Instagram @lokataru_foundation)

Nasional

Dari Balik Tahanan, Delpedro Tegaskan Siap Jalani Proses Hukum 

Rabu 10 Sep 2025, 08:15 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan siap menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.

Pernyataan itu disampaikan Delpedro dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat dijenguk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

"Insya Allah saya siap mengikuti proses hukum. Saya yakin tidak bersalah, tapi saya berkomitmen untuk menjalani pemeriksaan secara jujur dan terbuka," ucap Delpedro dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Delpedro menjadi salah satu dari enam tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis dalam rangkaian demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Baca Juga: BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sedang Hari Ini 10 September 2025

Meski mengaku tidak bersalah, ia tetap menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang adil akan tetap bisa ditegakkan di Indonesia.

"Saya percaya keadilan akan selalu ditemukan. Entah lewat mekanisme hukum formal atau pendekatan restorative justice, saya berharap semua berjalan dalam koridor yang benar," ucap Delpedro.

Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal proses penyidikan agar berlangsung secara transparan dan adil. Ia juga memastikan tidak akan ada pengabaian terhadap hak asasi para tersangka.

Dia juga menyebut bahwa peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice masih terbuka.

Baca Juga: 10 Rumah Kontrakan di Penjaringan Terbakar, Diduga Akibat Meteran Listrik Bermasalah

"Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran hak dalam pemeriksaan ini. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum, namun jika ada pelanggaran dari pihak aparat, itu pun akan ditindak," kata Yusril.

Selain Delpedro Marhaen, tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim, staf Lokataru; Syahdan Husein, pengelola akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); seorang profesor berinisial RAP yang disebut-sebut sebagai pembuat dan pengantar molotov; serta Figha (FL), yang diduga menghasut melalui konten di TikTok.

"Sudah ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan semuanya sedang dalam tahap pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tags:
Yusril Ihza MahendraRumah Tahanan Polda Metro Jayaproses hukumDelpedro MarhaenDirektur Eksekutif Lokataru Foundation

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor