Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto (kiri) menandatangani nota kesepahaman dengan Komite III DPD RI terkait upaya pencegahan dan penanganan korban penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Dok BNN)

Nasional

BNN dan DPD RI Sepakati Kolaborasi P4GN serta Penguatan Regulasi Rehabilitasi

Selasa 09 Sep 2025, 22:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 September 2025.

Rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta menjalin kolaborasi program kerja kedua lembaga.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dipaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Pada tahun 2023, angka prevalensi tercatat sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta penyalahguna, di mana 2,71 juta di antaranya berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun).

Pada kesempatan tersebut, BNN turut memaparkan peran strategisnya dalam mendukung visi 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045' melalui Asta Cita ke-7, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca Juga: Irjen Pol Suyudi Ario Seto Siapa? Ini Profil Kepala BNN RI Baru yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Hal ini selaras dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah yang juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Rapat kerja ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan penting, antara lain:

Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam sinergi antara BNN dan DPD RI untuk mengatasi permasalahan narkoba dan memperkuat ketahanan masyarakat.

Tags:
regulasi rehabilitasi korban narkobakerja sama BNN dan DPD RIDPD RIBNN

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor