Pelaku penganiayaan satpam Perumahan Griya Kencana, Sukmajaya, Depok, yang sempat viral di media sosial diborgol usai ditangkap polisi. (Sumber: Polsek Sukmajaya)

JAKARTA RAYA

Penganiaya Satpam di Sukmajaya Depok Ditangkap

Senin 08 Sep 2025, 08:52 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satreskrim Polsek Sukmajaya bersama Tim Opsnal Polres Metro Depok meringkus seorang pemuda penganiaya satpam Perumahan Griya Kencana, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pemuda itu terjadi pada Jumat, 5 September 2025, pekan lalu.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan kasus penganiayaan terhadap korban bernama Nawin, 60 tahun, ini sempat viral di media sosial.

Nawin babak belur usai dihajar seorang warga yang tidak terima ditegur soal aturan penutupan portal perumahan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca Masuk Rumah Warga Cimanggis

"Akibat dari penganiayaan tersebut, korban berinisial N, 60 tahun, alami luka lebam di wajah dan serius bagian kaki," ujar Rizky didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Budi Made, Senin, 8 September 2025.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Reskrim Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok bergerak cepat.

"Pelaku berinisial CPR, 34 tahun, sudah kami tangkap di tempat tinggalnya kawasan Danau Singkarak, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Minggu, 7 September 2025," ungkap Rizky.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukmajaya.

"Penyidik masih memperdalam dengan memeriksa pelaku CPR melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP," tegasnya. 

Tags:
penganiayaanKota DepokSukmajayaPerumahan Griya Kencanapenganiaya satpamPolsek Sukmajaya

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor