POSKOTA.CO.ID - Memasuki pekan kedua September, warga ibu kota masih terus menantikan pencairan KJP Plus September 2025.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan sosial berupa dana biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran bantuan ini dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap satu untuk periode Januari-Juni yang sudah rampung. Lalu, tahap kedua untuk periode Juli-Desember.
Baca Juga: Menanti Pencairan KJP Plus September 2025? Simak Jadwal dan Cek Status di kjp.jakarta.go.id
Pendaftaran peserta KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 pun sudah ditutup pada 7 Agustus 2025 lalu.
Jika mengacu pada jadwal, mulai 18 Agustus hingga 30 September merupakan masa penetapan penerima KJP Plus Tahap 2.
Apabila penetapan penerima bantuan rampung lebih cepat, maka subsidi dana bisa disalurkan di periode yang sama. Namun jika belum rampung, maka dana bantuan Tahap kedua akan disalurkan sesat setelah proses tersebut selesai.
Baca Juga: KJP Plus September 2025 Cair Kapan? Cek Status Penerima dan Cara Ambil Uang Gratisnya
Bagi para peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima manfaat, maka bakal mendapatkan bantuan pemerintah dengan nominal yang sudah ditentukan.
Nominal bantuan KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dari masing-masing peserta.
Besaran bantuan antara jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan juga SMK berbeda nilainya karena menyesuaikan dengan kebutuhan.
Baca Juga: Link Cek Bansos Kemensos Resmi 2025, Periksa Dana PKH September
Lantas, berapa nominal dana bansos KJP Plus Tahap 2 yang akan segera cair? Simak selengkapnya di bawah ini.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
Bagi Anda yang penasaran berapa nominal bantuan pendidikan yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, simak selengkapnya di bawah ini.
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Untuk mengecek status penerima bantuan, peserta didik dapat melakukannya lewat website resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.