KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan seorang perempuan bernama Laras Faizati sebagai tersangka penyebaran ajakan provokatif untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Laras sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa, 2 September 2025.
"Yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2025 malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Laras membuat dan menyebarluaskan konten bernada hasutan di media sosial saat demonstrasi berlangsung di depan Mabes Polri.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bocorkan 4 Dalang Digital Kerusuhan Jakarta, Ini Identitasnya!
Dalam unggahannya, Laras diduga mengajak massa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung institusi kepolisian tersebut, yang merupakan objek vital nasional.
"Konten tersebut dibuat di lokasi yang dekat dengan Mabes Polri, dan diposting saat unjuk rasa sedang berlangsung. Unggahan itu berpotensi memperkuat tindakan anarkis," kata Himawan.
Lebih lanjut, menurut Himawan, Laras memiliki lebih dari 4.000 pengikut di akun Instagram-nya, sehingga konten tersebut berpotensi menjangkau khalayak luas.
Penangkapan terhadap Laras dilakukan pada 1 September 2025. Selain mengamankan akun media sosialnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait.
Baca Juga: Aksi Kamisan 4 September: Seruan Keadilan untuk Korban Demo di Jakarta dan Dunia
"Saat ini masih mendalami lebih lanjut motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut," ucap Himawan.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kemudian Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kejahatan.