Kerusuhan massa di rumah Ahmad Sahroni, Tanjung Priok, Sabtu 30 Agustus 2025. (Sumber: Instagram)

JAKARTA RAYA

Bareskrim Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Picu Demo Rusuh, 2 Diantaranya Pasutri

Kamis 04 Sep 2025, 09:04 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial hingga memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Dua di antaranya pasangan suami istri yang disebut memprovokasi penjarahan rumah Ahmad Sahroni.

“Kami telah menerima lima laporan yang kemudian kami tindak lanjuti. Saat ini tujuh tersangka sudah diamankan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, Rabu, 3 September 2025, malam.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bocorkan 4 Dalang Digital Kerusuhan Jakarta, Ini Identitasnya!

Ketujuh orang yang diamankan adalah WH, 31 tahun, KA, 24 tahun, LFK, 26 tahun, IF, 39 tahun, CS, 30 tahun, serta pasangan suami istri SB, 35 tahun, dan G, 20 tahun.

Namun sebagian tidak ditahan karena alasan tertentu yang masih dalam pertimbangan penyidik.

WH merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat. KA mengelola akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. LFK adalah pemilik akun @Larasfaizati.

CS menjalankan akun TikTok @Cecepmunich. IF mengelola akun TikTok @hs02775. SB diketahui admin akun Facebook Nannu, sedangkan G mengoperasikan akun Facebook Bambu Runcing.

"Semua konten yang diunggah oleh para tersangka mengandung unsur provokasi yang memicu massa terlibat dalam tindakan anarkis saat unjuk rasa berlangsung," ujar Himawan.

Baca Juga: Masih Ada Demo 4 September 2025 di Jakarta, Catat Lokasinya

Ia menambahkan, motif di balik unggahan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya koordinasi atau keterkaitan di antara mereka, masih didalami penyidik.

“Tindakan penyebaran informasi yang bersifat memprovokasi atau menghasut melalui media sosial dapat menimbulkan dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Himawan.

Tags:
penjarahan rumah Ahmad Sahroniaksi unjuk rasakerusuhanmedia sosialdiduga menyebarkan konten provokatifBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor