Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis yang terjadi dalam rangkaian unjuk rasa sejak 25-31 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis, Ada yang Sebar Tutorial Molotov

Rabu 03 Sep 2025, 09:12 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO ID - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis yang terjadi dalam rangkaian unjuk rasa sejak 25-31 Agustus 2025.

Para tersangka disebut berperan dalam menyebarkan ajakan serta memfasilitasi tindakan destruktif selama aksi berlangsung, termasuk membagikan panduan pembuatan bom molotov.

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers, Selasa, 2 September 2025 malam.

Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini 3 September 2025 Digelar di Mana Saja? Cek Titik dan Waktunya

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation berinisial DMR, staf Lokataru Foundation, MS, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, SH serta tiga lainnya yakni KA, FL, dan RAP.

Menurut Ade Ary, Delpedro diduga menginisiasi kolaborasi dengan berbagai akun media sosial. Hal itu dilakukan untuk mengajak kalangan pelajar untuk turut serta dalam aksi.

Sementara itu, Mujaffar, Syahdan, KA, dan AMP dituding ikut menyebarkan seruan untuk melakukan pengerusakan melalui media sosial.

Bahkan salah satu tersangka berinisial RAP diduga penyebar tutorial pembuatan bom molotov melalui akun Instagram pribadinya.

Kemudian yang bersangkutan juga bertindak sebagai koordinator logistik pengiriman bom molotov saat aksi berlangsung.

Baca Juga: Transjakarta Bagikan 3.368 Kartu Transportasi Gratis untuk Warga Jakarta Barat

“Dia memposting panduan lengkap mulai dari komposisi bahan hingga cara merakit bom molotov. Ia juga diketahui mengatur distribusi bom tersebut ke sejumlah titik,” jelas Ade Ary.

Sementara itu, Kepala Unit 2 Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengatakan keterlibatan RAP terungkap setelah tim menemukan isi grup WhatsApp yang berisi instruksi pembuatan bom molotov.

Tersangka RAP menguraikan secara detail bahan-bahan yang digunakan dan teknis pembuatannya. 

"Karena itu dia dijuluki 'Profesor R' oleh rekan-rekannya," ucap Gilang.

Selanjutnya tersangka berinisial FL, kata Gilang, aktif menyiarkan ajakan aksi melalui siaran langsung media sosial, khususnya menargetkan pelajar untuk turun ke jalan.

Namun hingga saat in penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran ajakan tindakan anarkis tersebut.

Tags:
unjuk rasabom molotovkasus dugaan penghasutan aksi anarkistersangkaPolda Metro Jaya

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor