POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2025 diperkirakan mengalami penyesuaian jadwal.
Keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi akhir untuk penetapan penerima manfaat Tahap 2 tahun 2025.
Bantuan sosial (bansos) pendidikan yang dinantikan ribuan pelajar dan orang tua ini biasanya cair pada tanggal 5 setiap bulannya.
Namun, untuk bulan ini, distribusi dana bagi penerima lama diprediksi bergeser ke minggu pertama atau kedua September. Sementara itu, bagi penerima baru Tahap 2, pencairan diperkirakan baru akan dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.
Baca Juga: Kapan Cair Bansos KLJ September 2025? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Jadwal Lengkap dan Alur Penetapan Penerima Tahap 2
Penyaluran KJP Plus 2025 memang dibagi dalam dua tahap. Tahap 1 telah disalurkan untuk periode Januari-Juni, sedangkan Tahap 2 sedang dalam proses akhir untuk periode Juli-Desember.
Berikut adalah timeline resmi proses Tahap 2:
- 26-28 Juli 2025: Persiapan dokumen pendaftaran.
- 30 Juli - 7 Agustus 2025: Proses pendaftaran peserta.
- 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Dokumen SPTJM.
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Setelah proses di atas selesai, Bank DKI akan segera melakukan proses pencairan dana ke rekening masing-masing siswa.
Baca Juga: Bansos BPNT September 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Nama Penerima dan Jadwal Pencairannya
Besaran Manfaat dan Mekanisme Penggunaan
Dana KJP Plus terdiri dari dua komponen utama: Dana Personal untuk keperluan seperti transportasi dan alat tulis, dan Tambahan SPP khusus untuk siswa sekolah swasta. Besarannya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD: Dana Personal: Rp250.000/bulan + SPP Rp130.000 (swasta).
- SMP: Dana Personal: Rp300.000/bulan + SPP Rp170.000 (swasta).
- SMA: Dana Personal: Rp420.000/bulan + SPP Rp290.000 (swasta).
- SMK: Dana Personal: Rp450.000/bulan + SPP Rp240.000 (swasta).
Dana tersebut disalurkan ke rekening Bank DKI masing-masing penerima. Penting untuk dicatat bahwa hanya Rp100.000 per bulan yang dapat ditarik tunai melalui ATM. Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk membayar SPP di sekolah atau membeli kebutuhan pendidikan (buku, seragam, perlengkapan) di merchant-merchant mitra KJP.
Cara Mengecek Status Penerima dan Pencairan
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan dan pencairan dana melalui beberapa cara:
- Website Resmi KJP: Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id, pilih menu “Cek Status Penerima”, lalu masukkan NIK dan pilih tahun serta tahap (Tahap 2).
- Aplikasi JAKI: Buka aplikasi Jakarta Kini (JAKI), masuk ke menu KJP, dan login dengan data diri untuk melihat informasi terbaru.
- Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI): Login ke aplikasi bank, pilih menu KJP untuk mengecek saldo dan riwayat transaksi.
- ATM Bank DKI: Masukkan kartu ATM dan PIN, lalu cek saldo langsung.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH serta BPNT September 2025
Komitmen Pemprov DKI untuk Pemerataan Pendidikan
KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dan memastikan setiap anak di Jakarta memiliki akses yang setara terhadap pendidikan yang berkualitas.
Dengan transparansi informasi dan mekanisme yang jelas, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi dari sumber resmi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan KJP Plus.