POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 5 September 2025. Hal itu dikarenakan penetapan hari libur nasional Maulid Nabi Muhhamad SAW.
Peniadaan ganjil genap tertulis pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional. yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Bahas Ganjil Genap 24 Jam, Pj Heru Budi akan Temui Kepala Daerah Bodetabek
Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta guna mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan, hingga nantinya digantikan oleh kebijakan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Adapun ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap meliputi kawasan Jakarta Pusat seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara di Jakarta Selatan mencakup Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Aturan juga berlaku di ruas utama Jakarta Barat dan Timur, seperti Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, hingga Jalan Jenderal A Yani.