Apa itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang viral di medsos? Cek di sini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

Nasional

Viral di Medsos! Ini Maksud dan Penjelasan Arti Tuntutan 17+8 yang Didesak Masyarakat untuk Pemerintah

Senin 01 Sep 2025, 13:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah daftar tuntutan berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat" menjadi viral di berbagai platform media sosial. Tuntutan ini muncul menyusul gelombang demonstrasi di sejumlah kota dan secara daring.

Dua tenggat waktu ditetapkan: 5 September 2025 untuk 17 tuntutan jangka pendek, dan 31 Agustus 2026 untuk 8 tuntutan jangka panjang.

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua partai politik menyampaikan pernyataan yang menanggapi sebagian aspirasi, seperti larangan kunjungan luar negeri bagi anggota DPR dan pencabutan tunjangan mereka.

Presiden juga meminta proses pemeriksaan terhadap aparat yang melanggar hukum dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Kompolnas Imbau Polisi Bersikap Humanis Kawal Demo

Namun, pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Banyak warganet di kolom komando akun Presiden Prabowo menyuarakan bahwa sejumlah tuntutan inti belum diakomodasi, seperti tidak adanya permintaan maaf dan desakan untuk mencabut pendapatan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

Daftar "17+8 Tuntutan Rakyat" yang beredar, salah satunya di unggahan YouTuber Jerome Polin, merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi yang berkembang di media sosial. Masyarakat didorong untuk fokus pada poin-poin tuntutan dan terus memperjuangkannya tanpa terpecah oleh narasi lain.

Rincian 17 Tuntutan

Isi 17 tuntuan masyarakat untuk pemerintah. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

Berikut adalah rincian lengkap 17 tuntutan dengan tenggat 5 September 2025:

Tugas Presiden Prabowo:

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  2. Bentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus secara transparan.

Tugas DPR:

  1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
  3. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk dengan melibatkan KPK.

Tugas Ketua Umum Partai Politik:

  1. Pecat atau beri sanksi tegas kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian RI:

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa.
  3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota及komandan yang melakukan及memerintahkan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Tugas TNI:

  1. Segera kembalikan TNI ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  2. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  3. Sampaikan komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:

  1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk guru, buruh, nakes, mitra ojol) di seluruh Indonesia.
  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk mencari solusi masalah upah minimum dan outsourcing.

Baca Juga: Istri dan Anak Deddy Sitorus Siapa? Publik Desak PDIP Tindak Tegas Kadernya Usai Pernyataan 'Rakyat Jelata’

Rincian 8 Tuntutan

Isi 8 tuntutan masyarakat untuk Pemerintah. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

Berikut adalah 8 tuntutan dengan tenggat 31 Agustus 2026:

  1. Reformasi DPR Besar-besaran: Lakukan audit independen, tinggikan standar calon anggota (tolak mantan koruptor), tetapkan KPI evaluasi kinerja, dan hapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
  2. Reformasi Partai Politik dan Pengawasan Eksekutif: Wajibkan partai publikasikan laporan keuangan dan pastikan fungsi oposisi di DPR berjalan.
  3. Reformasi Perpajakan yang Adil: Tinjau ulang transfer APBN pusat-daerah, batalkan kenaikan pajak yang memberatkan, dan susun sistem perpajakan yang lebih adil.
  4. Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor: Sahkan RUU tersebut dan perkuat independensi KPK serta UU Tipikor.
  5. Reformasi Kepolisian yang Profesional dan Humanis: Revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi polisi dalam 12 bulan.
  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat TNI dari proyek sipil (seperti food estate) dan mulai revisi UU TNI.
  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas: Revisi UU Komnas HAM untuk perluas kewenangan dan perkuat Ombudsman serta Kompolnas.
  8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi dan Ketenagakerjaan: Tinjau kebijakan PSN dengan lindungi hak masyarakat adat, evaluasi UU Ciptaker, serta audit tata kelola Danantara dan BUMN.

Baca Juga: Di Mana Saja Zona Merah Demo Jakarta 1 September 2025? Cek Update Lokasi Unjuk Rasa

Aksi tuntutan 17+8 masyarakat untuk Pemerintah. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

Tuntutan ini disusun berdasarkan hasil rembukan masyarakat di media sosial, desakan 211 organisasi masyarakat sipil melalui YLBHI, siaran pers PSHK, pernyataan dari berbagai kelompok mahasiswa, tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025, dan petisi di Change.org yang telah didukung lebih dari 40.000 orang.

Tuntutan 17+8 ini merepresentasikan suara kolektif rakyat yang menginginkan perubahan konkret dan akuntabilitas dari para pemangku jabatan. Setiap poinnya dirancang untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.

Oleh karena itu, partisipasi dan pengawasan terus-menerus dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk memastikan tuntutan ini tidak berhenti sebagai wacana. Mari kita terus menyebarluaskan, mengawal, dan memperjuangkan agenda perubahan ini demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan.

Tags:
Rincian 8 TuntutanRincian 17 TuntutanJerome Polinanggota DPRPresiden Prabowo Subianto 17+8Tuntutan 17+817+8 Tuntutan Rakyat

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor