POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor membantah keras pengakuan salah satu tersangka penyerangan Mako Brimob Cikeas yang mengaku mendapat perintah dari anak anggota TNI.
Setelah dilakukan konfrontasi bersama pihak keluarga, TNI, dan instansi terkait, pernyataan tersebut dinyatakan tidak benar. Polisi menegaskan hal ini hanya upaya tersangka untuk mencari perlindungan hukum.
Empat tersangka kini telah ditetapkan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam rencana aksi penyerangan.
Baca Juga: Isu Pengunduran Diri Sri Mulyani Ramai Dibicarakan, Begini Klarifikasi Airlangga Hartarto
Kronologi Penangkapan
Polres Bogor mengamankan 17 orang terduga provokator dalam rencana aksi penyerangan terhadap Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, AS, RP, dan BS.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Minggu, 31 Agustus 2025 menjelaskan bahwa tersangka M sempat mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B, yang disebut sebagai anak anggota TNI aktif di Jakarta. Pengakuan tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
“Saudara M saat ditangkap oleh personel Satlat Brimob Cikeas mengaku diperintahkan oleh saudara B. Pengakuan ini terekam dan tersebar di media sosial,” jelas AKBP Wikha.
Klarifikasi dan Konfrontasi
Namun, setelah dilakukan pendalaman kasus, pernyataan M terbukti tidak benar. Konfrontasi dilakukan dengan menghadirkan B beserta orang tuanya yang merupakan anggota TNI, serta perwakilan Korem 061/Suryakancana, Kodim 0621, dan Denpom III/I Bogor.
AKBP Wikha menegaskan bahwa M hanya mencatut nama B dan ayahnya untuk mencari jalan keluar dari jeratan hukum.
“Dari pendalaman dan konfrontasi kedua belah pihak, ternyata apa yang disampaikan M dalam video yang viral itu tidak benar,” tegas Kapolres.
Bahkan, tersangka M diketahui kerap menggunakan nama B dan ayahnya setiap kali terlibat dalam persoalan hukum, seperti tilang maupun pelanggaran lainnya.
Peran Empat Tersangka
Polres Bogor merinci peran empat tersangka utama:
- M (Tangerang Selatan) – Diduga sebagai provokator utama serta membawa senjata tajam.
- AS – Membawa materi hasutan berupa poster provokatif.
- RP (Bogor) – Membawa bahan bakar jenis Pertamax yang diduga akan digunakan untuk membakar fasilitas Satlat Brimob.
- BS – Menyebarkan pesan provokatif melalui grup WhatsApp untuk mengajak penyerangan.
Sementara itu, 13 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 1 September 2025: Semua Merk Stagnan di Awal Bulan
Peringatan Aparat: Jangan Terprovokasi
AKBP Wikha mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu dan provokasi, terutama informasi yang beredar luas di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pihak untuk jangan terpancing dan jangan mudah diadu domba,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana isu sensitif yang menyeret nama institusi TNI bisa dijadikan tameng oleh oknum untuk mencari celah hukum.
Dari sisi sosial, publik perlu menyadari bahwa setiap klaim yang beredar di media sosial harus melalui verifikasi otoritas resmi agar tidak menimbulkan perpecahan. Selain itu, keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam klarifikasi kasus ini menjadi bukti komitmen menjaga soliditas nasional.