POSKOTA.CO.ID - Publik belakangan ini ramai membicarakan soal status keuangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dinonaktifkan dari jabatannya.
Pertanyaan yang mencuat ialah apakah gaji dan tunjangan anggota DPR tetap cair meski statusnya nonaktif sebagai wakil rakyat?
Mulai 1 September 2025, tercatat ada lima anggota DPR RI dari tiga partai besar yang resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut dilakukan di tengah gelombang kritik publik terhadap kebijakan tunjangan DPR RI kian menguat dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan keputusan resmi internal partai, lima nama anggota DPR yang statusnya dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Kemudian, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Adies Kadir dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Meski status mereka nonaktif, penting untuk dipahami bahwa penonaktifan tersebut bukan berarti pemecatan dari keanggotaan DPR RI.
Secara hukum, mereka masih tercatat sebagai anggota DPR hingga ada keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau proses pergantian antarwaktu (PAW).
Lantas, bagaimana regulasi yang mengatur hak keuangan anggota DPR RI yang dinonaktifkan? Simak aturan selengkapnya.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Janji Tinjau Bahkan Hentikan Tunjangan DPR
Apakah Anggota DPR Nonaktif Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?
Jawabannya atas pertanyaan tersebut dalah 'Ya'. Anggota DPR tetap memperoleh hak keuangan meski sedang diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Pasal 19 ayat (4).
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut
Artinya, meskipun status mereka nonaktif, hak keuangan tetap melekat hingga ada putusan pemberhentian tetap.
Hak keuangan yang tetap diberikan kepada anggota DPR nonaktif cukup beragam.
Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan istri atau suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kehormatan
- Tunjangan komunikasi
- Tunjangan beras
Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga berhak atas tunjangan rumah, karena fasilitas rumah jabatan ditiadakan.
Baca Juga: Chat Terakhir Abay sebelum Tewas Apa? Viral Pesan Haru Fotografer Humas DPRD Makassar
Kenapa Masih Dapat Tunjangan?
Banyak warga mempertanyakan mengapa anggota DPR nonaktif masih menerima hak keuangan.
Jawabannya ada pada kerangka hukum. Status “nonaktif” berbeda dengan “pemberhentian tetap”.
Selama belum ada keputusan pemecatan resmi, hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan tetap dilindungi undang-undang.
Kebijakan ini dimaksudkan agar proses politik tidak serta-merta merugikan individu tanpa putusan final.
Namun, bagi sebagian publik, aturan ini justru dianggap memperlebar jurang ketidakadilan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin berat.