Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

EKONOMI

Cara Daftar Bansos PKD DKI Jakarta 2025: Syarat dan Cara Cek NIK di siladu.jakarta.go.id

Senin 01 Sep 2025, 13:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya yang paling membutuhkan melalui program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) di tahun 2025.

Program yang menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan balita.

Dengan anggaran senilai Rp300.000 yang disalurkan setiap bulannya, bantuan ini diharapkan dapat menjadi penopang hidup yang signifikan bagi keluarga pra-sejahtera di Ibu Kota.

Penyaluran yang dilakukan secara rutin oleh Dinas Sosial DKI ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru PIP 2025: Dana Bantuan Disesuaikan dengan Masa Studi Siswa

Menyadari pentingnya informasi yang jelas dan akurat, artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai proses pengajuan, syarat, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami setiap langkahnya, diharapkan seluruh calon penerima yang eligible dapat mengakses program ini dengan mudah dan tepat sasaran, sehingga bantuan dapat sampai kepada yang berhak.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKD

Agar dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

Baca Juga: Sudah Cair Atau Belum? Begini Cara Cek Bansos PKH September 2025 Pakai KTP

Proses Pengajuan Bansos PKD

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos KJP Plus September 2025 via Website dan JakOne Mobile: Jadwal Cair serta Besaran Nominal Dana

Cara Mengecek Status dan Pencairan Bantuan

Penerima dapat memantau status pengajuan bansos PKD melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan melalui Bank DKI. Penerima dapat mengambil dana secara tunai dengan membawa KTP dan kartu bansos ke cabang Bank DKI terdekat atau menggunakan layanan digital untuk kemudahan transaksi.

Program Bansos PKD diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.

Masyarakat diimbau untuk segera mengajukan diri jika memenuhi syarat dan memanfaatkan panduan ini untuk memudahkan proses pengajuan.

Tags:
Pemprov DKI JakartaBank DKIsiladu.jakarta.go.idpengajuan bansos PKDProses Pengajuan Bansos PKDSyarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKDPemenuhan Kebutuhan DasarPKDDinas Sosial DKIBansos PKD

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor