Ilustrasi - Apa yang terjadi jika darurat militer diterapkan? Ini penjelasan lengkap dampaknya mulai dari pembatasan pers, penahanan tanpa proses hukum, hingga alih kendali ke militer. (Sumber: PICRYL)

Nasional

Apa Itu Darurat Militer? Ini Penjelasan dan Dampak Jika Terjadi, Warga Khawatirkan Pembatasan Hak Sipil

Senin 01 Sep 2025, 15:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wacana darurat militer mendadak menjadi topik panas dan meraih status trending teratas di platform X (Twitter) pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Gelombang perbincangan ini muncul menyusul memanasnya situasi politik dan aksi demonstrasi besar yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Kekhawatiran publik tidak hanya pada definisi hukumnya, tetapi lebih pada dampak nyata yang akan dirasakan rakyat kecil jika status tersebut benar-benar diterapkan.

Banyak warganet mempertanyakan sejauh mana kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beraktivitas akan dibatasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Penjarahan yang Diduga 'Berpola' di Kediamannya

Akar Kerisauan Publik

Kegelisahan masyarakat bukan tanpa alasan. Indonesia memiliki memori kolektif terkait penerapan darurat militer. Teranyar, pada 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan status darurat militer di Aceh untuk mengakhiri konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebelumnya, pada 1999, darurat militer juga diterapkan di Timor Timur.

“Setiap kali wacana ini mengemuka, yang langsung terbayang adalah pembekuan hak-hak konstitusional warga negara. Militerisasi adalah hal yang serius dan harus menjadi opsi terakhir, bukan solusi pertama,” ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia.

Dampak Langsung bagi Masyarakat: Lebih dari Sekadar Pembatasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dampak penerapan darurat militer bersifat menyeluruh dan fundamental. Beberapa poin kritis yang langsung berdampak pada publik antara lain:

Baca Juga: Viral di Medsos! Ini Maksud dan Penjelasan Arti Tuntutan 17+8 yang Didesak Masyarakat untuk Pemerintah

Darurat Militer vs Darurat Sipil: Di Mana Batasnya?

Banyak yang menyamakan darurat militer dengan darurat sipil, padahal keduanya memiliki esensi yang berbeda. Darurat sipil lebih ditujukan untuk menangani krisis yang masih dalam batas kemampuan aparatur sipil, seperti bencana alam skala besar, wabah penyakit, atau kerusuhan terbatas. Dalam darurat sipil, kepemimpinan tetap di tangan sipil dengan dukungan militer.

Sementara darurat militer adalah langkah ekstrem yang menandakan negara dalam ancaman yang sangat serius, seperti pemberontakan bersenjata atau ancaman disintegrasi bangsa yang nyata. Dalam kondisi ini, kendali sepenuhnya diserahkan kepada militer.

Baca Juga: 11 Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo Indonesia Cemas 2 September 2025

Prosedur dan Otoritas Presiden

Secara hukum, Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI memegang otoritas penuh untuk menetapkan dan mencabut status darurat militer.

Namun, keputusan tersebut harus disertai dengan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana Negara atau Markas Besar TNI mengenai kebenaran wacana tersebut.

Para ahli menduga, ramainya pembicaraan ini lebih merupakan bentuk kecemasan publik terhadap situasi yang tidak pasti daripada sebuah kebijakan yang akan segera diterapkan.

Namun, satu hal yang pasti: wacana darurat militer telah membuka kembali percakapan tentang keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia, sebuah diskusi yang selalu relevan dalam negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Tags:
TNIMarkas Besar TNIaksi demonstrasi besarWacana darurat militerdarurat militer

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor