POSKOTA.CO.ID -Pada 27 Agustus 2025, melalui program BKN Menyapa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terbaru terkait instansi pusat dan daerah yang belum melakukan finalisasi usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Data ini dihimpun per 26 Agustus 2025 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), yang menjadi instrumen digital utama dalam manajemen ASN nasional.
Menurut Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Widianto, finalisasi adalah elemen kunci agar proses penataan ASN tidak terhambat. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Kami mengingatkan seluruh instansi yang belum final agar segera menyelesaikan proses usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Ini penting agar tidak menghambat tahap selanjutnya dalam penataan ASN sesuai amanat UU,” tegas Aris.
Pernyataan ini mencerminkan betapa pentingnya sinkronisasi lintas instansi untuk memastikan kebutuhan tenaga ASN dapat terakomodasi dengan tepat.
Daftar Instansi Pusat yang Belum Finalisasi
Berdasarkan laporan BKN, sejumlah instansi pusat masih menunda finalisasi formasi PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Kementerian Pertahanan: 6.108 formasi tersedia, baru 366 diusulkan, sehingga 5.697 formasi belum diproses.
- Kementerian Pekerjaan Umum: 4.580 formasi belum final.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: 57 formasi belum final.
- Setjen DPD dan BNPB: masing-masing baru mengusulkan 1 formasi.
- Kemenko Perekonomian: belum mengajukan sama sekali meski memiliki formasi potensial.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kementerian besar yang memiliki beban kerja signifikan justru tertinggal dalam proses administrasi penting ini?
Daerah dengan Angka Formasi Tinggi yang Belum Final
Di tingkat daerah, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota juga menghadapi keterlambatan signifikan, antara lain:
- Provinsi Jawa Tengah: 13.594 formasi, 139 belum diusulkan.
- Kabupaten Muna (Sultra): 7.347 formasi, 404 belum diusulkan.
- Provinsi Kalimantan Selatan: 5.808 formasi, 1.121 belum diusulkan.
- Kabupaten Bangkalan (Jatim): 5.624 formasi, 932 belum diusulkan.
- Kabupaten Nias Selatan (Sumut): 5.271 formasi, 886 belum diusulkan.
- Kabupaten Lombok Barat: 3.681 formasi belum final sama sekali.
- Beberapa wilayah Papua & Maluku:
- Waropen (474 formasi belum final),
- Jayawijaya (456 belum diselesaikan),
- Maluku Barat Daya (823 belum final),
- Biak Numfor (158 belum diusulkan).
Data tersebut menunjukkan pola geografis: semakin jauh dari pusat pemerintahan, semakin besar potensi hambatan administratif.
Keterlambatan ini tidak sekadar angka. Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab:
- Beban Administrasi Tinggi
Instansi daerah sering kali memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk mengelola sistem digital seperti SIASN. - Kurangnya Koordinasi Internal
Kadang, komunikasi antara pejabat pengusul formasi dan pimpinan daerah tidak sinkron sehingga proses finalisasi tertunda. - Keterbatasan Infrastruktur Digital
Daerah terpencil, khususnya di Papua dan Maluku, menghadapi kendala akses internet stabil. - Resistensi terhadap Perubahan
Tidak semua birokrat siap menerima skema PPPK Paruh Waktu yang relatif baru. Sebagian besar masih terbiasa dengan pola lama rekrutmen PNS penuh waktu.
Keterlambatan ini pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik, karena keterisian jabatan fungsional sangat bergantung pada kecepatan proses finalisasi formasi.
Finalisasi sebagai Kunci Penataan ASN Nasional
BKN menegaskan, finalisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi tata kelola ASN modern. Tanpa finalisasi, konsekuensinya antara lain:
- Rekrutmen ASN tertunda → berdampak pada kekosongan jabatan penting.
- Pelayanan publik terganggu → masyarakat tidak mendapat layanan maksimal.
- Perencanaan SDM nasional terganggu → target RPJMN tidak tercapai.
Sebaliknya, finalisasi tepat waktu memberi manfaat besar:
- Percepatan Reformasi Birokrasi
Formasi PPPK Paruh Waktu memungkinkan fleksibilitas rekrutmen sesuai kebutuhan riil instansi. - Pemerataan SDM Nasional
Daerah dengan keterbatasan ASN bisa segera mendapat tenaga tambahan sesuai formasi. - Efisiensi Anggaran
Pemerintah dapat mengalokasikan belanja pegawai lebih terukur.
Dalam diskursus publik, ASN sering dipandang hanya sebagai birokrat yang bekerja di balik meja. Namun, jika dilihat lebih dalam, finalisasi usulan PPPK Paruh Waktu adalah tentang menjaga wajah negara di mata rakyat.
- Guru PPPK yang tertunda pengangkatannya berarti ratusan siswa di daerah terpencil tidak mendapat pengajar tetap.
- Tenaga kesehatan PPPK yang tidak segera direkrut berarti pasien di puskesmas harus menunggu lebih lama.
- Petugas teknis di lapangan yang kosong berarti proyek infrastruktur lambat terealisasi.
Dengan kata lain, finalisasi adalah tentang manusia, bukan hanya angka.
Baca Juga: Prabowo Didesak Batalkan Kunjungan ke China Buntut Demo Besar di Indonesia
Tantangan dan Harapan ke Depan
BKN memiliki komitmen memantau melalui program BKN Menyapa dan mendorong transparansi dengan membuka data instansi yang belum final. Namun, tantangan ke depan tidak ringan:
- Membangun Budaya Digital di ASN
Transformasi digital harus diiringi pelatihan SDM agar sistem SIASN dapat dimanfaatkan optimal. - Pemerataan Infrastruktur Internet
Pemerintah pusat perlu mempercepat pembangunan jaringan di wilayah 3T agar daerah bisa akses sistem kepegawaian tanpa hambatan. - Mendorong Akuntabilitas Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi
Publikasi daftar instansi yang belum final adalah bentuk “teguran terbuka” agar ada percepatan. - Membangun Persepsi Positif terhadap PPPK Paruh Waktu
Skema ini tidak boleh dilihat sebagai “pekerjaan kelas dua”, melainkan sebagai solusi inovatif dalam menghadapi dinamika kebutuhan birokrasi modern.
Finalisasi usulan PPPK Paruh Waktu bukan hanya urusan BKN atau pejabat daerah. Ia adalah urusan bersama bangsa, karena menyangkut mutu layanan publik yang diterima masyarakat.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, instansi pusat maupun daerah harus segera bergerak cepat. Koordinasi lintas sektor, komitmen pimpinan, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar tata kelola ASN tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi rakyat.
Jika dikelola dengan serius, finalisasi PPPK Paruh Waktu dapat menjadi tonggak penting reformasi birokrasi Indonesia menuju tata pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.