POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengambil langkah penyesuaian penting dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui surat resmi bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025, Kementerian PANRB secara resmi merombak jadwal seleksi untuk formasi paruh waktu yang ditujukan bagi tenaga honorer.
Kebijakan baru ini terutama memperpanjang batas waktu kritis bagi instansi untuk mengusulkan kebutuhan pegawai mereka.
Perpanjangan tenggat waktu pengusulan dari yang semula 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025 ini langsung menyulut tanda tanya di berbagai kalangan.
Baca Juga: Proses PPPK Paruh Waktu Masih Lambat, BKN Ungkap Penyebabnya
Muncullah kekhawatiran bahwa perubahan jadwal ini berpotensi menggeser komitmen pemerintah yang telah dikumandangkan sebelumnya.
Pertanyaan besar pun mengemuka: akankah target pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang dijanjikan efektif per 1 Oktober 2025 akhirnya mengalami penundaan?
Kegelisahan ini semakin terasa mengingat sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah bersikap tegas mengenai batas akhir yang tidak boleh dilanggar.
Pernyataan Prof. Zudan yang menegaskan bahwa para kepala daerah tidak boleh mengusulkan formasi melewati tanggal 1 Oktober agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan 1 Oktober dapat tercapai, membuat revisi dari MenPANRB ini dipertanyakan banyak pihak.
Antara Perubahan Jadwal dan Komitmen
Kebijakan baru ini sempat menimbulkan keraguan. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya telah menegaskan batas akhir pengusulan tidak boleh melampaui 1 Oktober 2025. Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, pada 21 Agustus 2025.
“Para Kepala Daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober. Itu paling akhir. Sehingga diangkat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober, untuk seluruh PPPK,” tegas Zudan pada waktu itu.
Komitmen itu kembali ditegaskan Prof. Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 25 Agustus 2025. Ia mendorong semua instansi untuk menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, termasuk formasi paruh waktu, agar prioritas nasional dan pembangunan SDM dapat berjalan selaras.
Baca Juga: BKN Dorong Percepatan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Urutan Prioritasnya
Jadwal Baru dan Penegasan Target
Meski ada pergeseran di tahap awal, MenPANRB memastikan bahwa target pengangkatan pada 1 Oktober 2025 tetap menjadi prioritas. Jadwal baru yang dirilis menunjukkan bahwa seluruh proses, hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2025.
Berikut adalah ringkasan jadwal terbaru yang dikeluarkan MenPANRB:
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus - 15 September 2025
- Usul Penetapan NI: 28 Agustus - 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025
Dari peta jalan ini, terlihat bahwa momentum akhir September dipersiapkan untuk memungkinkan TMT 1 Oktober tercapai.
Baca Juga: Jangan Kaget! Ternyata Ini Penyebab Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak BKN
Mengenal PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata tenaga honorer tanpa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap mereka yang memenuhi syarat.
Meski bekerja dengan beban jam yang lebih rendah, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN. Skema ini juga membuka peluang bagi para pegawainya untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan, berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Dengan demikian, perpanjangan waktu usulan ini lebih dimaknai sebagai strategi untuk memastikan akurasi data dan kelengkapan administrasi dari instansi-instansi pemerintah, sembari tetap berpegang pada komitmen utama: merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tepat pada waktunya.