Petugas menggembol ban mobil yang terparkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Dok. Warga)

JAKARTA RAYA

Petugas Tertibkan Parkir Liar di Depok, Kendaraan Digembok

Kamis 28 Agu 2025, 21:27 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Personel gabungan melakukan penertiban kendaraan yang terparkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Joko Sembodo mengatakan, para petugas gabungan menyisir motor atau mobil yang terparkir sembarangan.

"Ada beberapa motor parkir liar diatas trotoar yang semestinya dipergunakan untuk pejalan kaki langsung kami tertibkan. Motor-motor parkir di trotoar pentil kami cabut, dan mobil banya juga kami gembol," kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Agustus 2025.

Joko menyebutkan, penertiban ini untuk memperlancar arus lalu lintas yang kerap tersendat di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ahok Temui Pramono di Balai Kota, Bahas PBB hingga Sistem Parkir di Jakarta

"Dampak dari permasalahan parkir liar ini bahkan sampai memakan badan jalan sehingga membuat jalan semakin menyempit. Hal ini berimbas jadi macetnya lalu lintas," tuturnya.

Langkah ini diharapkan bisa menyadarkan pengendara untuk tidak menyimpan kendaraan di sembarang tempat.

“Apabila kendaraan yang melanggar itu tidak diketahui siapa pemiliknya. Maka langkah yang kami ambil itu gembok ban yang diperuntukan kendaraan roda empat, dan gembos ban atau cabut pentil untuk kendaraan roda dua," tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemilik untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dalam pembukaan gembok kendaraan.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan 8 Kantong Parkir saat Kirab Bendera Pusaka di Monas

"Untuk membuka gembok ban mobil karena parkir liar di badan jalan Margonda, dapat langsung berurusan dengan Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan bagi motor yang melanggar konsekuensi pentil ban motot langsung," ucap dia.

Tags:
Polres Metro Depokparkir liarDepok

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor