POSKOTA.CO.ID – Tanggal 29 Agustus setiap tahun di Indonesia diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Dewan Perwakilan Rakyat (HUT DPR).
Tahun 2025 ini berarti adalag ulang tahun ke-80 DPR seperti Kemerdekaan Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara tinggi di Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi (membuat undang-undang), anggaran (membahas dan menyetujui APBN), dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Baca Juga: Dorong Pagar, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung DPRD Bogor
Sejarah DPR RI
1945: Awal Mula – KNIP sebagai Parlemen Sementara
Sejarah DPR RI berawal pada 29 Agustus 1945, hanya dua minggu setelah Indonesia merdeka. Presiden Soekarno membentuk sebuah lembaga bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, fungsi KNIP diperluas menjadi lembaga legislatif sementara—menjalankan fungsi parlemen hingga terbentuk DPR secara permanen. KNIP menjadi cikal bakal DPR dan menjadi badan representatif pertama Indonesia setelah merdeka.
1950: Lahirnya DPR Sementara
Setelah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tidak lagi berlaku dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, dibentuklah DPR Sementara berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. DPR Sementara ini terdiri atas 150 anggota yang berasal dari wakil partai politik dan golongan dalam masyarakat. Mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan diangkat oleh Presiden. Tugas mereka adalah menyiapkan pemilu dan menyusun undang-undang dasar yang permanen.
Baca Juga: Hendak Demo ke DPR, Ratusan Pelajar Diamankan Polisi di Bekasi
1955: Pemilu Pertama dan DPR Hasil Pemilihan Umum
Pada 29 September 1955, Indonesia menggelar pemilihan umum pertama untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dari sinilah terbentuk DPR hasil pemilu langsung pertama, yang mulai bekerja pada 20 Maret 1956. Ini adalah DPR pertama yang dipilih rakyat secara demokratis. Namun, masa tugas DPR ini tidak berlangsung lama karena situasi politik yang tidak stabil saat itu.
1959: Kembali ke UUD 1945 dan Dibentuk DPR-GR
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Setelah itu, dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden. Ini mengakhiri periode demokrasi parlementer dan memulai masa Demokrasi Terpimpin. DPR-GR tidak memiliki independensi politik karena anggotanya berasal dari golongan fungsional dan loyalis rezim saat itu.
Baca Juga: 196 Pelajar Ditangkap saat Demo di DPR, Pramono Minta Sekolah Perketat Pengawasan
1966–1967: Orde Baru dan DPR Baru
Setelah lengsernya Presiden Soekarno, pemerintahan Presiden Soeharto mulai membentuk kembali sistem kenegaraan, termasuk DPR. Pada 1966, muncul Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang menjadi titik balik menuju masa Orde Baru. Pemilu kembali digelar pada 1971, dan dari sinilah dimulai era DPR hasil pemilu dengan sistem baru yang lebih dikendalikan. DPR Orde Baru mendominasi fungsi legislasi tetapi cenderung menjadi lembaga formalitas karena kekuasaan eksekutif sangat dominan.
1998: Reformasi dan Kebangkitan Kembali DPR
Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998, dimulailah era Reformasi. DPR kembali menjadi lembaga legislatif yang lebih kuat dan independen. Pada 1999, pemilu bebas dan demokratis kembali digelar, menghasilkan DPR dengan representasi dari banyak partai politik. Reformasi konstitusi dilakukan lewat empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002), memperkuat posisi DPR sebagai lembaga legislatif sejati.
2004–Kini: DPR Modern dan Terbuka
Pada 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan legislatif dan presiden secara langsung. Fungsi DPR semakin diperluas dan diperkuat, termasuk hak legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPR juga diberikan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. DPR kini bekerja berdasarkan undang-undang dan tata tertib internal, serta memiliki komisi-komisi yang membidangi urusan tertentu. Sejak itu hingga kini, DPR terus berkembang dalam menghadapi tantangan baru dalam sistem demokrasi modern.
Baca Juga: Dicurigai Ikut Demo di DPR, Ratusan Remaja Digiring ke Polda Metro
Fungsi dan Tugas DPR RI
Legislasi
DPR bertugas membuat, membahas, dan menetapkan undang-undang bersama Presiden.
Pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi dan kepentingan rakyat.
Anggaran
DPR memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden serta mengawasi penggunaannya.
Baca Juga: Dicurigai Ikut Demo di DPR, Ratusan Remaja Digiring ke Polda Metro
Ulang tahun DPR tahun 2025
29 Agustus ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun DPR RI, mengenang pembentukan KNIP pada tanggal yang sama tahun 1945.
Pada tahun 2025, DPR RI merayakan ulang tahun ke-80. Sebagai rangkaian perayaan, akan diadakan sidang paripurna khusus pada 2 September 2025, di mana ketua DPR akan menyampaikan laporan kinerja legislatif selama periode sidang tahun 2024-2025.
Demikian informasi mengenai HUT DPR RI.