POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta telah resmi menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Agustus 2025.
Penyaluran dana sebesar Rp300.000 per penerima ini dimulai sejak 25 Agustus 2025 dan dilakukan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, dana bantuan telah dikreditkan ke rekening para lansia yang lolos verifikasi. Bagi penerima yang sebelumnya tertunda, berhak menerima dana rangkap untuk bulan Juli dan Agustus.
Penyaluran dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari 25 hingga 30 Agustus 2025. Sementara gelombang kedua menyusul pada awal September bagi penerima yang belum mengambil bantuannya.
Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ Secara Online
Masyarakat dapat memastikan status pencairan Bansos KLJ dengan mudah melalui dua platform digital:
Website SILADU DKI:
- Akses situs siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik tombol "Cek"
- Informasi status "Sudah Cair" atau "Belum Cair" akan muncul
Aplikasi JAKI:
- Buka aplikasi JAKI di smartphone
- Login atau daftar akun baru
- Pilih menu "Bantuan Sosial"
- Input NIK untuk melihat status pencairan
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025, Gampang!
Tujuan dan Manfaat Bansos KLJ
Bansos KLJ merupakan program tetap Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia yang rentan secara ekonomi.
Dana sebesar Rp300.000 per bulan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok, obat-obatan, dan meningkatkan kualitas hidup lansia.
Program ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi dan memastikan hak-hak lansia terpenuhi, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Penerima baru yang telah lolos verifikasi diimbau segera membuka rekening Bank DKI untuk mempermudah proses pencairan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta di 0812-3456-7890.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi hanya melalui kanal komunikasi terverifikasi Pemprov DKI Jakarta guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bansos KLJ.