Panduan lengkap cara mengecek status penerima Bansos PKD DKI (KLJ, KPDJ, KAJ) Agustus 2025. Cek apakah nama Anda termasuk yang lolos verifikasi dan tahapan pencairannya. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

EKONOMI

Update Terbaru Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025: Tanggal, Besaran, dan Syarat

Rabu 27 Agu 2025, 12:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah memulai proses pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) untuk bulan Agustus 2025.

Penyaluran dana tersebut diperuntukkan bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap, dimulai sejak tanggal 25 Agustus lalu.

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat adalah senilai Rp 300.000 per bulannya. Pencairan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan di ibu kota.

Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data yang ketat untuk memastikan akurasi dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos KAJ 2025: Ini Syarat Lengkap dan Cara Klaim Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Para penerima bantuan merupakan warga yang telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan melalui sistem pemadanan data reguler.

Proses verifikasi yang berlapis ini ditujukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai di tangan yang berhak, sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima.

Siapa Saja Penerima Bansos Agustus 2025?

Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerima bansos untuk bulan ini terbagi dalam tiga kategori:

  1. Penerima Aktif Juli: Penerima yang pada bulan Juli 2025 dinyatakan lolos pemadanan data akan menerima tambahan dana untuk satu bulan, yaitu Agustus 2025.
  2. Penerima yang Ditangguhkan (Hold): Penerima yang statusnya 'hold' pada Juli 2025, namun telah memenuhi sertifikasi pembaruan data oleh petugas wilayah, akan mendapatkan dana untuk dua bulan sekaligus (Juli dan Agustus 2025).
  3. Penerima Baru: Penerima yang baru diverifikasi, telah berhasil membuka rekening serta mengambil kartu ATM, dan dinyatakan lolos dalam pemadanan data dari berbagai sumber.

Bagi penerima baru, undangan untuk pembukaan rekening dan pengambilan kartu ATM dilakukan dalam dua gelombang:

Baca Juga: Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 2025

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKD

Berdasarkan Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, kriteria penerima bansos adalah sebagai berikut:

Verifikasi akhir dilakukan secara lapangan oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) bersama perangkat wilayah.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Statusnya Melalui Website Resmi

Perubahan Penting: DTKS Bertransformasi Menjadi DTSEN

Tidak seperti sebelumnya, pendaftaran untuk menjadi calon penerima bansos tidak lagi dibuka untuk umum. Hal ini disebabkan oleh perubahan sistem nasional.

Kementerian Sosial RI telah mengubah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Perubahan ini diatur dalam Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025. Konsekuensinya, pendaftaran DTKS secara mandiri telah ditutup.

"Penentuan penerima bantuan sosial di masa mendatang akan sepenuhnya didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil dalam basis data DTSEN," jelas pernyataan resmi Dinas Sosial DKI.

Bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata, belum terdaftar di DTSEN, atau datanya tidak memiliki desil, pemerintah saat ini sedang menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemensos RI dan Pemprov DKI Jakarta untuk mekanisme pembaruan data.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pusat panggilan Dinas Sosial DKI Jakarta atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat.

Tags:
DTSEN DTKS Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKDSiapa Saja Penerima Bansos Agustus 2025KPDJKLJKAJPKDBansos Bansos PKDDKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor