Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Poskota)

Daerah

Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu 27 Agu 2025, 22:26 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah tega telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di kawasan Kabupaten Pandeglang.

Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Widianto menjelaskan, pelaku dugaan tindak asusila anak kandung sudah ditangkap.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang," kata Widianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu, 26 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Siswa SMP di Labuan Pandeglang Senang Bisa Rasakan MBG

"Menurut pengakuan pelaku bahwa pertama kali perbuatan itu dilakukan pada April 2025 di rumahnya sendiri. Hingga perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali," tuturnya.

Sang ayah membelikan jajanan untuk korban. Kemudian, korban yang sedang tertidur disetubuhi pelaku.

"Awal diketahuinya kasus ini, korban mengaku merasa sakit pada bagian kemaluan, terus bercerita pada ibu kandungnya bahwa area kemaluannya terasa sakit," tuturnya.

"Setelah diinetrogasi ibu kandungnya, korban itu mengaku bahwa rasa sakit pada bagian kemaluan korban diakibatkan oleh perbuatan ayah kandungnya sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Pilkades Pandeglang 2025 Batal Digelar, Anggaran Rp2,5 Miliar Dikembalikan ke TAPD

Setelah mengetahui cerita korban, sang ibu melaporkan tindak asusila kepada pihak desa, lalu dilanjutkan laporan ke polisi.

"Akibat perbuatan bejadnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, korban masih mendapatkan pendampingan demi memulihkan trauma.

"Adapun kondisi korban, sudah mendapatkan pengobatan dan pendampingan baik dari Polres maupun Pemkab Pandeglang," tuturnya.

Tags:
Polres PandeglangPandeglangpelecehan seksual asusila

Samsul Fatoni

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor