DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi di Kota Depok, Jawa Barat, mendatangi sekolah-sekolah untuk mengantisipasi para pelajar ikut aksi demo yang akan digelar di Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, akan dipimpin Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat pekerja lain.
Meski aksi demo pada 28 Agustus 2025, terkait isu ketenagakerjaan, namun kepolisian di Depok tetap mewanti-wanti keterlibatan pelajar SMA/SMK.
Seperti dilakukan Polsek Sukmajaya yang mendatangi sekolah-sekolah untuk menyampaikan imbauan kepada para pelajar agar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Amankan Demo Buruh pada 28 Agustus 2025, Polda Metro Jaya Siapkan 4.531 Personel
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah mengatakan, pihaknya mendatangi sekolah memberikan imbauan kepada pelajar agar tidak terprovokasi untuk ikut demo di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 28 Agustus 2025.
"Rencana pada Kamis besok, 28 Agustus 2025, akan diadakan rencana aksi lanjutan ke Gedung DPR/MPR secara besar-besaran," ujar Rizky kepada Poskota di Mapolsek Beji, Rabu, 27 Agustus 2025.
"Kami tidak ingin terulang kembali pada demo sebelumnya ada sekelompok pelajar SMA/STM yang ikut-ikutan dalam aksi mahasiswa," jelasnya.
Firman mengatakan, ada 10 sekolah dari SMK, SMA, dan SMP, di Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, dan Cilodong yang didatangi jajaran Polsek Sukmajaya.
"Anggota turun memberikan imbauan sebagai bentuk pencegahan tidak ikut-ikutan aksi lanjutan ke DPR/MPR besok," tuturnya.
Baca Juga: Benarkah Demo 28 Agustus 2025 Bisa Mengulang Tragedi 98? Simak Penjelasannya
Kekhawatiran para pelajar ikut aksi pada 28 Agustus 2025, tak lepas dari fakta banyaknya siswa SMA/SMK yang terlibat unjuk rasa pada Senin, 25 Agustus 2025.
Bahkan, tak sedikit yang sengaja datang dari luar Jakarta, seperti Sukabumi. Meski menuai banyak pujian karena dinilai mewakili aspirasi rakyat, namun keterlibatan para pelajar juga disayangkan karena bertentangan dengan Undang-undang.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley menjelaskan, anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun memang dilarang mengikuti demonstrasi atau agenda-agenda politik.