BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - JK, 59 tahun, guru olahraga di SMPN 13 Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila pelajar, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tindak asusila pelaku dilakukan kepada pelajar di ruang OSIS sekolah.
“Kejadiannya pada Kamis, 14 Agustus. Saat korban berada di ruang OSIS, pelaku merangkul dari belakang. Dia melakukan perbuatan yang tidak pantas, memegang bagian atas dan bawah daripada korban,” kata Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Rabu, 28 Agustus 2025.
Menurut Kusumo, pelaku nekat melakukan aksinya karena melihat adanya kesempatan.
“Pelaku melihat korban sedang murung, mencoba menghibur, tapi yang dilakukan justru salah dan tidak benar,” ucapnya.
Baca Juga: 62 Jadwal Perjalanan Whoosh Kembali Normal Pasca Gempa Bekasi
Dari keterangan korban, tindakan pelaku bukan kali pertama. Perbuatan serupa sudah terjadi hingga tiga kali, tetapi korban tidak segera melaporkan perilaku pelaku, karena tidak menyadari tindakan tersebut tergolong pelecehan seksual.
“Awalnya pelaku hanya memegang paha korban sambil menanyakan kabar. Korban menganggapnya bentuk kasih sayang guru kepada murid. Tapi perbuatan itu kemudian berlanjut ke hal lain,” tuturnya.
Ia menuturkan, polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain, termasuk alumni SMPN 13 Kota Bekasi.
“Sekolah tidak mungkin mem-backing perkara seperti ini. Kalau memang ada laporan, pasti segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Dampak Gempa Bekasi, BPBD Sebut Satu Musala di Desa Sukabungah Rusak Berat
Sebelumnya, pelaku dugaan tindak asusila tersebut ditangkap di kediaman sang anak di kawasan Marakash, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Joko dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-3)