POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Agustus 2025.
Diantaranya ada 3 program bantuan yang diberikan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus 2025.
Program ini menyasar 165.375 penerima manfaat yang terdiri dari lansia, anak, dan penyandang disabilitas.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank DKI dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan.
Penyaluran Bansos Agustus 2025
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kelompok masyarakat rentan.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup dan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Total penerima manfaat bansos Agustus 2025 mencapai 165.375 orang. Jumlah tersebut terdiri dari:
Penerima eksisting: 148.109 orang
- KLJ: 121.491 orang
- KAJ: 11.605 orang
- KPDJ: 15.013 orang
Baca Juga: Aset Raksasa! Inilah 5 BUMN Terbesar yang Menguasai Ekonomi Indonesia
Penerima baru: 17.226 orang
- KLJ: 2.661 orang
- KAJ: 11.025 orang
- KPDJ: 3.540 orang
- Penerima eksisting yang lolos verifikasi ulang: 40 orang
Iqbal menjelaskan bahwa bantuan ini disalurkan mulai 25 Agustus 2025 dengan nominal Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan merupakan top up khusus periode Agustus 2025.
Proses Administrasi dan Distribusi Kartu
Bagi penerima manfaat baru tahun 2025, Dinsos masih memproses pembukaan rekening serta distribusi kartu ATM Bank DKI.
Hingga 30 Agustus 2025, tercatat sebanyak 38.958 calon penerima dalam tahap verifikasi dan pemanggilan.
Baca Juga: 3 Tips Investasi Emas untuk Biaya Pendidikan Anak
Proses distribusi dilakukan melalui dua tahap:
- Undangan pertama: 8–30 Agustus 2025
- Undangan kedua: September 2025 bagi penerima yang belum hadir
Pencairan bansos dilakukan langsung ke rekening penerima. Masyarakat dapat melakukan penarikan tunai melalui ATM maupun kantor cabang Bank DKI.
Validasi Data dan Transformasi DTKS ke DTSEN
Iqbal menekankan bahwa seluruh penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk penyaluran tahun 2025, Kementerian Sosial telah menghentikan pendaftaran DTKS dan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam sistem DTSEN, penentuan penerima bansos akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan atau desil. Apabila terdapat warga yang kondisinya tidak sesuai dengan data desil, maka pemutakhiran akan dilakukan oleh Kemensos RI bersama Pemprov DKI Jakarta.
Data penerima eksisting tahun 2024 masih bersumber dari DTKS September 2024, sedangkan penerima baru 2025 menggunakan DTKS Januari 2025.