Ilustrasi CCTV kamera pengawas. (Sumber: Freepik)

JAKARTA RAYA

Pengrusakan CCTV di Pejompongan Akibat Demo 25 Agustus, Diskominfotik DKI Jakarta Desak Usut Tuntas

Selasa 26 Agu 2025, 16:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta melaporkan adanya tindakan perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat berlangsungnya aksi demo 25 Agustus 2025.

Sebelumnya kemarin, aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat pecah akibat ketidakpuasan terhadap DPR RI. Masyarakat yang berdemo turun ke jalan dan melakukan berbagai aksi teatrikal hingga malam hari.

Adapun perusakan CCTV tersebut diduga dilakukan oleh oknum massa yang ingin menghindari identifikasi visual dari sistem pengawasan kota.

Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Baca Juga: Pramono Ajak Akademisi dan Pakar Dukung Konservasi Keanekaragaman Hayati di Jakarta

"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ujar Budi dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keberadaan CCTV di ruang publik memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban kota dan mendukung penegakan hukum.

Kamera pengawas berfungsi untuk memantau kondisi lapangan, terutama ketika terjadi insiden yang melibatkan massa.

"CCTV berperan krusial untuk memastikan keamanan warga dan membantu aparat dalam proses identifikasi. Jika fasilitas ini dirusak, maka upaya penegakan hukum terhambat dan berpotensi menimbulkan kondisi tidak kondusif," tambahnya.

Baca Juga: Brimob Masih Bersiaga di Lokasi Demo DPR

CCTV di DKI Jakarta tidak hanya digunakan untuk pengawasan lalu lintas, tetapi juga sebagai bukti hukum dalam penyelidikan berbagai tindak pidana.

Oleh sebab itu, tindakan perusakan fasilitas publik tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan kota.

Perusakan kamera pengawas atau fasilitas umum lainnya termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat digunakan lagi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.

Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres

Dengan dasar hukum ini, Diskominfotik menegaskan bahwa pelaku perusakan tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Hal tersebut penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Diskominfotik DKI Jakarta memastikan bahwa kasus perusakan CCTV di Pejompongan akan ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV ini. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama. Perlindungan fasilitas publik merupakan tanggung jawab kita semua," ujar Budi.

Upaya penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban umum.

Tags:
fasilitas publik JakartaPejomponganDiskominfotik DKI JakartaDiskominfotikperusakan CCTV

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor