“Saya cuma punya satu anak cowok. Negara mau ngapain terserah, tapi jangan sampai kejadian begini lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat setidaknya ada sekitar 370 orang ditangkap polisi imbas aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR yang berujung dengan kericuhan, pada Senin, 25 Agustus 2025. Dari total yang ditangkap, 200 di antaranya masih anak di bawah umur.
"Ada sekitar 370-an orang yang ditangkap di Polda. 200-an di antaranya adalah anak di bawah umur,” ujar Penasehat Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta.
Baca Juga: Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba
Menurut Daniel, saat ini pihak Polda Metro masih mendata para massa aksi yang ditangkap. Namun sebenarnya, kata dia, proses pendataan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga proses penangkapan peserta aksi unjuk rasa dinilai cacat hukum.