KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Suasana haru dan gelisah menyelimuti sejumlah orang tua yang berkumpul di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mereka menanti kabar anak-anak mereka yang ditangkap polisi menyusul demo ricuh di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.
Aji, pria berusia 55 tahun, menyebutkan, anaknya turut ditangkap polisi. Sang anak yang masih duduk di kelas SMK di Jakarta Timur itu meminta izin untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
“Anak saya gak bilang apa-apa ke saya. Tiba-tiba pihak sekolah ngasih tahu, anak bapak ada di Polda,” kata Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Banyak Remaja di Bawah Umur Ikut Demo DPR, KPAI Sebut karena Pengaruh Medsos
Aji menduga anaknya terbujuk ajakan mengikuti aksi demonstrasi melalui media sosial (medsos). Saat ditangkap, sang anak dan teman-temannya masih berseragam sekolah.
Namun, ia bersyukur anaknya dalam kondisi sehat tanpa tanda-tanda kekerasan. Ia berjanji bakal lebih ketat mengawasi pergaulan anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
Cerita serupa disampaikan Imron, 44 tahun, yang cemas dengan kondisi anaknya yang mengikuti aksi unjuk rasa tanpa sepengetahuannya. Ia menyebutkan, anaknya yang duduk di kelas 3 SMK di Jakarta Pusat tersebut diajak teman bersantai sepulang Praktik Kerja Lapangan (PKL) sekitar pukul 17.00 WIB, tetapi ia dan temannya diduga ikut demo dan ditangkap polisi.
“Saya tahunya malam hari dari temen anak saya. Awalnya ke Polsek Menteng, terus disuruh ke Polda,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Peran 155 Orang yang Ditangkap Pascademo Ricuh
Kendati begitu, ia bersyukur anaknya yang berusia 19 tahun dalam kondisi baik tanpa luka. Dia mengaku sangat cemas pada saat mengetahui anaknya ditangkap, karena memang anak satu-satunya. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi insiden yang menimpa anaknya.
“Saya cuma punya satu anak cowok. Negara mau ngapain terserah, tapi jangan sampai kejadian begini lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat setidaknya ada sekitar 370 orang ditangkap polisi imbas aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR yang berujung dengan kericuhan, pada Senin, 25 Agustus 2025. Dari total yang ditangkap, 200 di antaranya masih anak di bawah umur.
"Ada sekitar 370-an orang yang ditangkap di Polda. 200-an di antaranya adalah anak di bawah umur,” ujar Penasehat Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta.
Baca Juga: Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba
Menurut Daniel, saat ini pihak Polda Metro masih mendata para massa aksi yang ditangkap. Namun sebenarnya, kata dia, proses pendataan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga proses penangkapan peserta aksi unjuk rasa dinilai cacat hukum.