Update terbaru BKN: Sebanyak 2.225 usulan PPPK Paruh Waktu dari Jawa Timur ditolak. Penyebabnya adalah ketidaklengkapan dokumen dan ketidakpatuhan pada regulasi yang berlaku. Wilayah mana saja? (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Gagal NIP! Ribuan Usulan PPPK 2025 Ditolak, Jawa Timur Terparah. Ternyata Ini Penyebabnya

Senin 25 Agu 2025, 16:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melanjutkan komitmennya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Proses seleksi nasional yang tengah berlangsung ini menjadi perhatian puluhan ribu calon aparatur sipil negara yang menantikan kepastian statusnya.

Update terbaru dari BKN pun dinantikan sebagai penanda progres dari tahapan rekrutmen yang begitu kompleks dan masif ini.

Dalam pengumuman resminya pada Rabu, 20 Agustus 2025, BKN menyampaikan perkembangan data yang cukup menggembirakan secara umum, dimana ratusan ribu usulan telah masuk dan diproses.

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuannya

Namun, di balik angka-angka positif tersebut, terselip sebuah fakta yang cukup mencengangkan dan berpotensi memicu kecemasan.

Ternyata, ribuan usulan dari berbagai daerah justru dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus ditolak oleh pihak otoritas kepegawaian tersebut.

Yang paling mencolok adalah penolakan yang terjadi di Jawa Timur, dimana sebanyak 2.225 usulan PPPK Paruh Waktu dari daerah tersebut dinyatakan gagal.

Angka yang sangat besar ini langsung memantik pertanyaan besar dari berbagai pihak: wilayah mana saja yang terkena imbasnya dan, yang lebih penting, apa sebenarnya penyebab di balik penolakan massal ini?

Angka Penolakan yang Mencolok

Berdasarkan paparan terbaru yang disampaikan oleh Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, dalam rapat daring bersama instansi pusat dan daerah pada Rabu, 20 Agustus 2025.

terungkap bahwa 2.225 usulan dari Pemprov Jawa Timur dinyatakan tidak lolos verifikasi. Tidak hanya itu, Pemkab Bekasi juga mencatatkan angka signifikan dengan 1.116 usulan yang ditolak.

Penolakan massal ini terjadi dalam kerangka proses seleksi nasional yang hingga per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, telah menerima 722.152 usulan dari total potensi honorer yang memenuhi syarat sebanyak 1.369.747 orang.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Berikan Kepastian Hukum

Penyebab Penolakan: Ketidakpatuhan pada Regulasi dan Dokumen yang Tidak Lengkap

Lantas, apa yang menyebabkan ribuan usulan tersebut ditolak? Suharmen menegaskan bahwa penyebab utamanya adalah ketidakpatuhan instansi pengusul terhadap regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Pengusulan PPPK Paruh Waktu tidak boleh sembarangan. Semua harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suharmen dalam rapat tersebut.

Lebih rinci, BKN menjelaskan bahwa setiap usulan wajib memenuhi dua kriteria kunci:

  1. Telah melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
  2. Disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di instansi tersebut.

"Jika ada dokumen yang kurang atau tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis usulan dinyatakan tidak sah dan kami tolak," jelas Suharmen. Penekanan ini menunjukkan bahwa BKN tidak memberikan toleransi bagi ketidaklengkapan administrasi.

Status Pengusulan Secara Nasional

Hingga tanggal 19 Agustus 2025, dari total 604 instansi yang terdaftar, baru 479 instansi yang telah mengajukan usulan. Rinciannya adalah 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.

Masih terdapat 617.935 tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum diusulkan oleh instansinya, serta 29.660 orang yang tidak diusulkan sama sekali.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenpan RB Buka Jalur PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CASN

Imbauan Tegas BKN untuk Instansi

Menyikapi hal ini, BKN mengimbau semua instansi pusat dan daerah untuk lebih cermat dan disiplin dalam memproses usulan PPPK Paruh Waktu. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi menjadi kunci utama untuk mencegah penolakan.

"Kami ingatkan, kelengkapan berkas adalah hal yang fundamental. Ini penting agar proses pemberian NIP PPPK bagi tenaga honorer dapat berjalan lancar tanpa kendala," pungkas Suharmen.

Instansi diharapkan segera menuntaskan dan memperbaiki usulan yang bermasalah agar tenaga honorer yang berhak dapat segera diangkat, memastikan kelancaran layanan publik dan memberikan kepastian nasib kepada para pekerja honorer.

Tags:
NIP PPPKhonorertenaga honorerPengusulan PPPK Paruh WaktuJawa TimurPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK BKN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor