BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, begini cara daftarnya. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Sebelum 28 Hari

Senin 25 Agu 2025, 17:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan memastikan bahwa setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Perlindungan ini sangat penting agar bayi segera memperoleh akses layanan kesehatan, termasuk imunisasi, perawatan medis dasar, hingga tindakan darurat jika dibutuhkan.

Agar bayi bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut, orang tua diwajibkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Simak berikut ini ulasan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, beserta persyaratannya.

Baca Juga: Mau Cuan Cepat? Simak 8 Investasi Jangka Pendek yang Aman untuk Pemula

Persyaratan Dokumen Pendaftaran

Untuk memperlancar proses pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut:

Dokumen ini menjadi dasar verifikasi keanggotaan dan memastikan data bayi terintegrasi dengan sistem kependudukan.

Baca Juga: Program Internet Murah 100 Mbps Komdigi Segera Hadir, Cek Daftar Daerah Cakupannya

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

1. Pendaftaran Offline

Orang tua dapat mendaftar langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu Masih Disalurkan? Kelompok Pendidik PAUD Jadi Penerima Selanjutnya!

2. Pendaftaran Online

Alternatif lain, orang tua bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan:

Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS bayi aktif dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

Pentingnya Pendaftaran Sebelum 28 Hari

Melakukan pendaftaran tepat waktu memberi banyak keuntungan, di antaranya:

Dengan demikian, semakin cepat pendaftaran dilakukan, semakin baik perlindungan yang diterima bayi sejak awal kehidupannya.

Tags:
manfaat BPJS Kesehatan bayipendaftaran online BPJS bayipersyaratan daftar BPJS bayidaftar BPJS sebelum 28 hariBPJS KesehatanBPJS Kesehatan bayi baru lahir

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor