KLJ 2025 Resmi Cair, Begini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Dana Bantuan

Minggu 24 Agu 2025, 15:31 WIB
Ilustrasi bansos KLJ 2025. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi bansos KLJ 2025. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para lansia penerima manfaat di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyalurkan kembali Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025.

Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi warga lanjut usia, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan lebih layak.

Bagi masyarakat, informasi mengenai jadwal pencairan, cara pengecekan status penerima, hingga besaran dana bantuan menjadi hal yang paling dicari.

Hal ini penting agar lansia penerima manfaat maupun keluarga dapat memastikan nama mereka tercatat sebagai penerima, sekaligus memahami mekanisme pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Terbaru Minggu, 24 Agustus 2025, Cek di Sini!

Cara Cek Status Penerima KLJ 2025

Untuk memastikan status penerima, Pemprov DKI telah menyiapkan dua jalur utama yang dapat diakses masyarakat.

1. Melalui Laman Siladu Jakarta

  • Kunjungi situs resmi di https://siladu.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Klik tombol "Cek" dan tunggu beberapa saat.

Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar dalam basis data penerima KLJ.

Baca Juga: 5 Cara Investasi Halal untuk Pemula, Cocok Bagi yang Baru Belajar Mengelola Uang

2. Melalui Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Masuk ke menu "Bantuan Sosial," lalu masukkan NIK penerima.
  • Jika tercatat sebagai penerima KLJ, aplikasi akan menampilkan statusnya secara otomatis.

Dua cara ini dipandang sebagai langkah paling praktis untuk memastikan keikutsertaan dalam program KLJ 2025 tanpa harus datang langsung ke kantor layanan publik.

Besaran Dana Bantuan KLJ 2025

Mengacu pada keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, setiap penerima manfaat program KLJ 2025 berhak memperoleh Rp300.000 per bulan.

Dana bantuan ini langsung disalurkan ke rekening Bank DKI masing-masing penerima, sehingga dapat diakses melalui layanan perbankan.


Berita Terkait


News Update