POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan tanggal 5 di bulan September 2025 menjadi libur nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat satu tanggal merah pada September 2025 yaitu jatuh pada Jumat, 5 September 2025 yang ditetapkan sebagai libur nasional dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Tanggal 5 September 2025 bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1447 H yang menjadi peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Long Weekend September 2025
Dengan libur nasional yang jatuh pada hari Jumat artinya masyarakat bisa menikmati libur panjang ataupun long weekend dari Jumat hingga Minggu pada tanggal 5-7 September 2025.
Untuk pekerja yang memiliki jatah cuti tahunan, tentunya bisa digunakan sebagai cuti tambahan agar bisa libur lebih lama pada Kamis tanggal 4 September 2025 atau Sening tanggal 8 September 2025