Potret Ariel Noah yang kini dirumorkan dekat dengan Wulan Guritno. (Sumber: Instagram/@arielnoah)

HIBURAN

Ariel NOAH Suarakan Penolakan Bayar Royalti Penyanyi di DPR, Ahmad Dhani Auto Menyela

Minggu 24 Agu 2025, 18:04 WIB

POSKOTA.CO.iD - Isu royalti performing rights bagi musisi Indonesia kembali memanas. Dalam sidang dengar pendapat bersama DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Rabu, 21 Agustus 2025, Ariel NOAH menegaskan sikapnya: penyanyi tidak semestinya menanggung kewajiban membayar royalti performing rights.

Bagi Ariel, beban itu seharusnya berada di tangan penyelenggara acara, bukan di pundak pengisi acara. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan luas, terutama setelah kasus Agnes Monica yang sempat menegaskan sebaliknya.

Baca Juga: Guru Besar UI Apresiasi Langkah Prabowo Subianto yang Langsung Pecat Immanuel Ebenezer

Kasus Agnes Monica dan Deklarasi Kontroversial

Polemik ini berawal dari persidangan kasus Agnes Monica. Dalam sidang tersebut, muncul deklarasi yang menyebut bahwa penyanyi dianggap sebagai pelaku pertunjukan sehingga merekalah yang wajib membayar performing rights.

Ariel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menilai hal ini tidak adil. Menurutnya, sistem hukum Indonesia sebelumnya telah menyepakati bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang wajib membayar royalti, bukan pengisi acara.

Deklarasi tersebut kemudian menimbulkan kebingungan, bahkan memperkuat anggapan publik bahwa penyanyi harus menanggung beban biaya performing rights. Ariel menolak keras pandangan itu.

Penjelasan Ariel NOAH di DPR

Dalam sidang DPR, Ariel menjelaskan bahwa polemik ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan profesi.

“Ini sebenarnya dimulai setelah sidang Agnes Monica. Saat itu muncul deklarasi yang menyatakan pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban performing rights ada di penyanyi. Padahal sebelumnya kami pahami bahwa itu adalah kewajiban penyelenggara acara,” tegas Ariel.

Ia bahkan menyampaikan bahwa dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), wakil pemerintah dan DPR secara jelas menegaskan: penyanyi bukanlah pihak yang berkewajiban membayar performing rights.

Permintaan Ariel: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Asosiasi Pencipta Lagu

Ariel berharap ada kejelasan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait posisi penyanyi dalam hal royalti. Menurutnya, jika memang diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayar, sebaiknya AKSI atau pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka.

“Kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights,” ujar Ariel.

Hal ini penting agar tidak terjadi lagi somasi kepada para penyanyi. Pasalnya, hingga Agustus 2025 masih ada penyanyi yang menerima surat somasi untuk membayar performing rights.

Tanggapan Ahmad Dhani: Kritik Tajam untuk Ariel

Sikap Ariel ternyata menuai kritik keras dari musisi senior Ahmad Dhani. Lewat unggahannya pada 23 Agustus 2025, Dhani menuding Ariel tidak peduli dengan nasib para pencipta lagu.

Menurut Dhani, royalti performing rights adalah hak ekonomi pencipta lagu yang seharusnya dihargai. Kritik ini menambah lapisan baru dalam perdebatan: apakah memperjuangkan keringanan bagi penyanyi justru akan mengurangi hak pencipta lagu?

Keadilan Royalti dalam Industri Musik Indonesia

Polemik ini sebenarnya membuka diskusi lebih luas: siapa yang seharusnya menanggung royalti performing rights?

  1. Penyelenggara Acara

    • Mereka memperoleh keuntungan langsung dari tiket, sponsorship, dan penjualan lainnya.
    • Secara logika bisnis, penyelenggara berkewajiban menanggung biaya lisensi performing rights.
  2. Penyanyi atau Pengisi Acara

    • Dianggap sebagai pelaku pertunjukan yang membawakan karya cipta.
    • Namun, penyanyi hanya dibayar untuk performa, tidak mendapat keuntungan langsung dari tiket.
  3. Pencipta Lagu

    • Berhak penuh atas royalti karena karya mereka dipertunjukkan.
    • Sistem royalti harus menjamin hak ekonomi mereka tanpa membebani pihak yang tidak seharusnya.

Dari perspektif manusiawi, beban ganda pada penyanyi akan merugikan profesi mereka. Penyanyi sudah bekerja memberikan performa, dan jika masih diwajibkan membayar royalti, maka profesi ini akan semakin rentan.

Pembelajaran dari Sistem Internasional

Di banyak negara, performing rights dibayarkan oleh venue atau penyelenggara acara, bukan oleh musisi. Contoh:

Sistem di Indonesia semestinya menyesuaikan praktik internasional ini untuk menghindari kebingungan dan beban tidak adil.

Dampak bagi Industri Musik

Jika tidak ada kejelasan regulasi, dampaknya bisa serius:

  1. Penyanyi enggan tampil karena khawatir harus menanggung biaya tambahan.
  2. Penyelenggara bingung siapa yang harus membayar, sehingga menghambat industri konser.
  3. Pencipta lagu dirugikan karena potensi royalti tidak maksimal akibat perdebatan teknis.

Kejelasan aturan akan menciptakan ekosistem sehat di mana semua pihak merasa dilindungi.

Baca Juga: Cara Kuliah Gratis Tahun 2025 dari Bantuan Pemerintah

Saatnya Regulasi yang Jelas dan Adil

Kontroversi royalti performing rights memperlihatkan rapuhnya sistem manajemen hak cipta di Indonesia. Suara Ariel NOAH adalah representasi keresahan banyak penyanyi yang merasa terbebani oleh aturan yang tidak konsisten.

Wajar bila penyanyi menuntut keadilan. Mereka adalah pekerja seni yang sudah memberikan karya terbaiknya di atas panggung. Beban royalti semestinya ditanggung oleh penyelenggara acara, sebagaimana berlaku di banyak negara.

Namun di sisi lain, kritik Ahmad Dhani juga patut dipertimbangkan. Jangan sampai upaya meringankan beban penyanyi justru mengorbankan hak pencipta lagu. Solusinya adalah regulasi tegas, sistem distribusi royalti transparan, dan edukasi publik agar tidak lagi salah kaprah.

Jika ini bisa diwujudkan, industri musik Indonesia akan lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

Tags:
Hak cipta musik IndonesiaAhmad Dhani kritik ArielAriel NOAH DPRPenyelenggara acara bayar royaltiRoyalti performing rights Indonesia

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor