Polisi menggiring seorang remaja yang ditangkap karena menjual obat keras daftar G secara ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat. (Sumber: Polsek Cimanggis)

JAKARTA RAYA

Ratusan Pil Daftar G dan Alat Hisap Sabu Disita dari Warung Kelontong di Depok

Jumat 22 Agu 2025, 13:09 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggerebek sebuah warung kelontong di Jalan Kebayunan, Tapos, Kota Depok yang menjual obat keras daftar G secara ilegal.

Ratusan pil disita dalam operasi premanisme dan penyakit masyarakat yang digelar Polsek Cimanggis.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, operasi menyasar kawasan Jalan Raya Bogor, Jalan Pekapuran, hingga Jalan Kebayunan.

Dari hasil penyisiran, anggota mendapati warung yang menjual obat daftar G secara diam-diam.

"Toko yang digrebek anggota berdasarkan informasi warga menjual secara diam-diam obat keras daftar G tanpa izin. Sewaktu ditelusuri anggota ternyata benar penjaga warung menjual obat daftar G tersebut," ujar Jupriono, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Truk Bermuatan Beras Bansos Terguling di Cibungbulang Bogor

Saat penggerebekan, penjaga warung berinisial RA, 18 tahun, sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas.

"Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti ratusan butir obat daftar G berbagai merek yaitu Eksimer, Euforis, Atrac Alpazholam Doit, Calmlet, Euforis Cionazepam, Alpazocam, Alprazolam, Trihexy Phenidyl, Tramadol, Riklona Clonazepam, dan beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,3 juta," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu dan kunci motor Honda CBR.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RA menjual obat daftar G dengan sistem COD.

"Sama pembeli pelaku ini sistem COD jika ingin membeli obat. Lalu janjian di depan toko dalam keadaan toko tertutup dengan maksud dan tujuan mengelabui petugas polisi," jelas Jupriono.

Ia menambahkan, hasil penjualan obat daftar G disetor ke seorang bos berinisial A melalui transfer rekening.

"Pelaku kini sudah diamankan ke Mapolsek Cimanggis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Dijerat dengan UU Kesehatan. Barang bukti disita dan diamankan di Polsek Cimanggis," tutur Jupriono.  

Tags:
Kota Depokobat daftar Gilegalobat keras daftar G

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor