Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainahseusai diskusi pencegahan TPPO sampai eksploitasi anak di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Komitmen Lindungi Anak dan Perempuan, Pemprov Jakarta Revisi Perda 8 Tahun 2011

Jumat 22 Agu 2025, 19:34 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainah menyebut, revisi itu merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jakarta.

"Perda 8 Tahun 2011 itu kan tentang perlindungan perempuan dan anak. Kami sedang revisi dan kami semangat didukung oleh Bapak Gubernur Perda ini," kata Iin saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat, 22 Agustus 2025.

Revisi Perda itu, kata Iin, melahirkan dua Perda, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Baca Juga: Viral di X dan Instagram, Siapa Dalang Pelecehan terhadap Uan Juicy Luicy hingga Sang Vokalis Tendang Uang Saweran?

"Artinya ini komitmen kita semua dalam mewujudkan provinsi yang layak anak. Upaya kami melalui regulasi atau kebijakan, melalui program atau kegiatan," tuturnya.

Iin menambahkan, komitmen itu juga selaras dengan Jakarta yang mendapatkan penghargaan Provila (Provinsi Layak Anak) dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pada 2025.

"Jadi kami sudah bisa mempertahankan kategori Provila," ujarnya.

Dinas PPAPP Jakarta menyebut dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya eksploitasi terhadap anak untuk menjadi budak seks.

Baca Juga: Ratu Kecantikan Malaysia Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendeta saat Ritual di Kuil

Hal itu diutarakan Kepala Dinas PPAPP, Iin Mutmainah dalam kegiatan diskusi berkaitan dengan pencegahan TPPO sampai eksploitasi anak di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

"Sebagai pemerintah daerah, kami harus memiliki komitmen kuat untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh. Namun kami juga menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," kata Iin dalam sambutannya, Jumat.

"Diperlukan koordinasi lintas sektor seperti aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, dinas-dinas terkait dalam mendukung pemulihan korban, serta keluarga dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan," tambah Iin.

Sepanjang 2024, Dinas PPAPP Jakarta menerima 68 llaporan kasus anak korban eksploitasi seksual, 29 kasus anak korban eksploitasi ekonomi, dan 27 kasus anak korban TPPO.

Tags:
Dinas PPAPP JakartaPerda Pemprov Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor