POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025.
Program ini merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan kelangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan menghapuskan kendala ekonomi sebagai halangan untuk bersekolah.
Pencairan dana tahap ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan peserta didik dalam memenuhi berbagai kebutuhan biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru, seperti pembelian seragam, buku pelajaran, alat tulis, dan perlengkapan penunjang belajar lainnya.
Dengan demikian, siswa dapat lebih fokus mengejar cita-cita dan prestasi tanpa khawatir akan biaya. Namun, antusiasme dalam menyambut pencairan dana ini harus diiringi dengan pemahaman yang tepat tentang tata cara penarikan yang sah dan prosedur mengatasi kendala yang mungkin terjadi.
Berikut adalah panduan komprehensif yang merangkum informasi resmi dari Kemendikbudristek untuk memastikan dana PIP dapat diakses dengan lancar dan dimanfaatkan secara optimal.
Cara Menarik Dana PIP yang Telah Cair
Bagi siswa yang telah menerima notifikasi pencairan, berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan saat akan menarik dana bantuan:
Verifikasi Status dan Keaktifan Rekening
Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan bahwa rekening tabungan di bank penyalur (seperti Bank Rakyat Indonesia - BRI, Bank Negara Indonesia - BNI, atau Bank Tabungan Negara - BTN) masih aktif. Selain itu, pastikan notifikasi atau bukti bahwa dana telah benar-benar masuk ke dalam rekening tersebut.
Penarikan Sesuai Kebutuhan
Kemendikdasmen menekankan bahwa besaran penarikan dana tidak harus seluruhnya. Siswa dapat menarik dana sesuai dengan kebutuhan pendidikannya, seperti untuk membeli buku, perlengkapan sekolah, atau membayar biaya kursus.
Ikuti Prosedur Bank Penyalur
Setiap bank mungkin memiliki prosedur operasional yang sedikit berbeda. Siswa diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang diberlakukan oleh bank tempat penyaluran dana, termasuk kemungkinan biaya administrasi.
Metode Penarikan yang Diperbolehkan
Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan dua cara utama: menggunakan buku tabungan atau kartu debit yang dikeluarkan oleh bank penyalur. Pastikan untuk membawa identitas diri yang valid saat melakukan transaksi di teller bank atau menggunakan ATM.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Memahami Notifikasi dan Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Agustus 2025
Mengatasi Kendala Saldo PIP Rp0 atau Tidak Tersedia
Banyak siswa yang mengecek saldo namun menemukan angka Rp0. Melalui akun Instagram resmi @sobatpip, Kemendikdasmen mengungkap penyebab utama masalah ini.
Penyebab saldo tetap Rp0 adalah karena status siswa belum disahkan secara resmi sebagai penerima PIP pada tahun 2025. Untuk mengecek status tersebut, siswa dapat mengunjungi laman pip.kemendikbud.go.id (SIPINTAR) dan memasukkan NISN serta data lainnya.
Jika pada kolom ‘SK Pemberian 2025’ masih kosong, artinya siswa tersebut belum masuk dalam daftar penerima yang disahkan dan tidak akan menerima dana pada tahap ini.
Jika ‘SK Pemberian 2025’ sudah muncul dan tercantum, maka status siswa telah disahkan dan dana akan dicairkan sesuai jadwal.
Baca Juga: Kamu Penerima Bansos PKH 2025? Begini Cara Cek Statusnya
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan
Bagi siswa yang telah disahkan, berikut adalah kisaran besaran bantuan yang akan diterima:
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp225.000 - Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp375.000 - Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp900.000 - Rp1.800.000 per tahun
Masyarakat dan siswa diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui saluran resmi Kemendikbudristek dan menghubungi call center kementerian atau bank penyalur jika menemui kendala di luar penjelasan tersebut.