Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekfraf Jakarta, Iffan, mengatakan pemerintah bakal duduk bareng dengan pelaku usaha hiburan untuk membahas Raperda KTR. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Bahas Raperda KTR, Pemprov Jakarta Bakal Libatkan Banyak Pihak

Jumat 22 Agu 2025, 08:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Pemprov Jakarta menyatakan akan duduk bersama pelaku usaha hiburan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekfraf Jakarta, Iffan, menegaskan pihaknya tidak hanya melibatkan pengusaha hiburan.

“Ini pasti akan diundang, sepertinya akan diundang, karena kemarin dari draf yang kami baca dari (masyarakat) tembakau diundang, masyarakat anti tembakau juga diundang. Akan berproses,” kata Iffan di Jakarta Barat, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Iffan, salah satu poin pembahasan adalah larangan bebas merokok di tempat hiburan.

Baca Juga: Anggaran Pemberdayaan Perempuan Dipotong, Analis Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Salah satu alasannya adalah faktor keamanan dan kenyamanan pengunjung. Puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran juga disebut sebagai alasan tambahan.

“Akan kami bahas itu secara detail dalam pembahasan lanjutan,” ujarnya.

Iffan menambahkan, proses pembahasan Raperda KTR dengan melibatkan banyak pihak masih terus berjalan.

“Kami coba dimensi baru supaya mungkin akan merubah pola perilaku, mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Ali Lubis, memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 62 Persen, Target Rampung 2025 Siap Layani 80 Ribu Penumpang Per Hari

"Di Perda KTR itu, yang perlu digarisbawahi adalah itu kan bukan melarang orang merokok, atau bukan melarang orang menjual rokok secara keseluruhan. Jadi hanya mengatur kawasannya saja," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali menjelaskan, KTR sebenarnya sudah diterapkan di taman, sekolah, hingga rumah sakit. Namun, aturan baru akan memperjelas sanksi bagi pelanggar.

"Semua itu kan sudah terlaksana sebetulnya. Hanya saja di Perda nanti itu aturan dan sanksinya lebih jelas," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Tags:
pengusahaRaperdaKawasan Tanpa RokokPemprov Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor