POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) saat ini sedang ditunggu oleh sebagian masyarakat untuk proses pencairan.
Pertanyaan yang kerap kali dilontarkan adalah mengenai cara untuk mengecek status penerima bantuan KLJ, syarat, serta jadwal pencairannya.
Bantuan KLJ adalah kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial yang memberikan bantuan terhadap masyarakat lansia kurang mampu atau miskin yang tidak mendapatkan penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Program KLJ 2025 disalurkan sebanyak empat kali dalam kurun satu tahun yang pencairannya diakumulasikan setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp300.000 setiap bulannya.
Berikut adalah jadwal pencairan KLJ 2025 yang akan disalurkan kembali dalam waktu dekat untuk pencairan tahap kedua.
Jadwal Pencairan KLJ 2025 dan Nominalnya
Tahap 1: Januari-Maret 2025 (Rp900.000)
Tahap 2: April-Juni 2025 (Rp900.000)
Tahap 3: Juli-September 2025 (Rp900.000)
Tahap 4: Oktober-Desember 2025 (Rp900.000)
Syarat Penerima KLJ 2025
Ada beberapa persyaratan agar masyarakat lansia bisa mendapatkan bantuan KLJ dari pemerintah dengan memenuhi ketentuannya sebagai berikut.
- Usia minimal 60 tahun ke atas
- Domisili wilayah DKI Jakarta
- Terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE
- Tidak mendapatkan sumber penghasilan tetap
- Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lainnya yang dibiayai pemerintah
- Memiliki KTP dan KK asli ataupun fotocopy
- Memiliki SKTM yang dikeluarkan RT/RW jika diperlukan
Cara Cek Status Penerima KLJ 2025
Untuk mengetahui statusnya terdaftar ataupun tidak sebagai penerima KLJ, silahkan cek langsung melalui laman resmi dan langkah di bawah ini
- Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id pakai HP.
- Masukkan NIK KTP Anda
- Kemudian klik 'Cek'
- Tunggu beberapa saat untuk mengetahui status dalam sistem Data Terpadu