Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

EKONOMI

KJP Cair Lagi Agustus 2025, Ini Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Status Penerima

Senin 18 Agu 2025, 13:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus segera cair lagi Agustus 2025.

Bantuan pendidikan ini disalurkan bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan KJP Agustus 2025 dilakukan secara bertahap sepanjang bulan.

Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank DKI.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Gelang Emas 5 Gram Paling Dicari 2025, Stylish Sekaligus Bernilai Tinggi untuk Berinvestasi

Penyaluran bertahap ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran serta memudahkan monitoring penggunaan bantuan.

Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan status penerimaan agar tidak ketinggalan informasi.

Cara Cek Status Penerima KJP Agustus 2025

Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima KJP, baik secara online maupun melalui sekolah.

Website Resmi KJP

  1. Akses situs https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  2. Masukkan NIK dan nomor kartu KJP
  3. Klik menu Cek Penerima untuk mengetahui status

Aplikasi JakOne Mobile

  1. Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI
  2. Login dengan akun terdaftar
  3. Pilih menu KJP untuk melihat saldo serta status pencairan

Baca Juga: BPNT Tahap III 2025 Resmi Disalurkan, Simak Nominal Bantuan dan Syarat Pencairan

Informasi dari Sekolah

  1. Pihak sekolah biasanya mengumumkan daftar penerima KJP
  2. Siswa dapat menanyakan langsung ke wali kelas atau bagian administrasi
  3. Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat tidak perlu menunggu informasi manual.

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2025

Nominal bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Dana ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi sekolah.

Jenjang SD/MI

Jenjang SMP/MTs

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bantuan PIP Termin 3 Agustus 2025: Begini Cara Cek dan Syarat Pencairan

Jenjang SMA/MA

Jenjang SMK

Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Dengan adanya pencairan KJP Plus Agustus 2025, diharapkan siswa penerima manfaat dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.

Program ini juga menjadi langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam mencetak generasi penerus yang lebih baik melalui akses pendidikan yang merata.

Orang tua diimbau segera mengecek status penerimaan melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi.

Keberadaan KJP Plus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

Tags:
Bank DKIbantuan pendidikan JakartaKJP Plus KJP cara cek penerima KJP Agustus 2025KJP Agustus 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor