POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia yang berencana mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi administrasi hingga 26 Agustus 2025.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi guru yang sebelumnya terkendala menyelesaikan proses pendaftaran. Perpanjangan ini merupakan respons atas berbagai keluhan yang disampaikan oleh calon peserta PPG.
Banyak guru melaporkan kendala teknis, mulai dari kesulitan mengunggah dokumen, gangguan sistem SIMPKB, hingga kendala administrasi di daerah. Dengan tambahan waktu ini, diharapkan semua calon peserta dapat memenuhi persyaratan tanpa terburu-buru.
"Kami ingin memastikan tidak ada guru yang tertinggal hanya karena masalah teknis atau waktu," ujar Kemendikdasmen.
Program PPG 2025 sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sekaligus memenuhi syarat sertifikasi pendidik. Oleh karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para guru yang memenuhi kriteria.
Alasan di Perpanjangan
Kebijakan ini diambil setelah Kemendikdasmen menerima banyak laporan kendala teknis dan administrasi dari berbagai daerah. Mulai dari masalah akses internet, gangguan sistem SIMPKB, hingga keterlambatan penerbitan dokumen oleh instansi terkait.
Melalui Surat Kemendikdasmen Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang:
- Verifikasi dan validasi ijazah atau verval ijazah (semula 5 Agustus): diperpanjang hingga 19 Agustus 2025
- Pendaftaran dan seleksi administrasi via SIMPKB (semula 12 Agustus): diperpanjang hingga 26 Agustus 2025
"Kami ingin memastikan semua guru yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama. Perpanjangan ini memberi waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi tanpa tekanan," tegas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
PPG: Jaminan Peningkatan Kualitas Guru
PPG merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memenuhi syarat sertifikasi pendidik. Selain berdampak pada tunjangan profesi, program ini dirancang untuk memperkuat kemampuan pedagogik dan profesional guru.
Syarat Peserta PPG Tahap 2 2025
- Memiliki masa kerja minimal sesuai ketentuan
- Memenuhi kualifikasi akademik yang ditetapkan
- Terdaftar dalam sistem SIMPKB
Imbauan untuk Peserta
Kemendikdasmen mengingatkan calon peserta untuk:
- Segera verifikasi data di sistem SIMPKB
- Lengkapi dokumen (ijazah, sertifikat, dan berkas pendukung)
- Pastikan unggah berkas tuntas sebelum 26 Agustus 2025
Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak guru dapat mengikuti PPG, mendorong pemerataan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran PPG Tahap 2 2025 ini, pemerintah memberikan bukti nyata komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberdayaan guru.
Kesempatan emas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh guru yang memenuhi persyaratan untuk segera menyelesaikan proses administrasinya sebelum batas akhir 26 Agustus 2025.
Bagi guru yang masih mengalami kendala teknis atau administratif, disarankan untuk segera menghubungi helpdesk SIMPKB atau dinas pendidikan setempat.
Semoga dengan partisipasi yang maksimal dari para guru, program PPG ini dapat benar-benar menjadi momentum peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik di seluruh Indonesia.