POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen resmi memperpanjang waktu verifikasi (verval) ijazah dan pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025 dan memberikan kesempatan tambahan bagi guru yang belum sempat melengkapi persyaratan.
Perpanjangan ini berlaku bagi guru aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Di mana belum memiliki Sertifikat Pendidik, telah memiliki ijazah S1/D-IV terverifikasi di Info GTK, dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik dengan NIK valid di Verval PTK.
Tujuan kebijakan tersebut adalah memastikan target 241.421 peserta PPG Periode 2 dapat tercapai.
Lantas, pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 diperpanjang sampai kapan? Cek selengkapnya.
Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi PPG Tahap 1 2025, Cek Hasil Kelulusan di Sini
Jadwal Perpanjangan Administrasi PPG Guru 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas verval ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK diperpanjang hingga 19 Agustus 2025, naik dari sebelumnya 5 Agustus 2025.
Sementara itu, pendaftaran dan seleksi administrasi melalui SIMPKB yang awalnya berakhir pada 12 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.
Oleh karena itu, guru disarankan segera mengecek akun Info GTK dan SIMPKB.
Informasi resmi serta panduan lengkap sendiri dapat diakses di laman ppg.dikdasmen.go.id.
Baca Juga: Update Terbaru! Format Jurnal Pembelajaran PPG 2025 Modul Pembelajaran Mendalam dan Asesmen
Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu 2025
Proses verval ijazah dimulai dari pengajuan hingga verifikasi oleh Dinas Pendidikan. Berikut langkah-langkahnya.
- Login Info GTK: Masuk ke laman infoGTK dan pilih menu Verval Ijazah.
- Masukkan Data Ijazah: Isi nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM, dan Nomor Ijazah. Sistem akan mencocokkan data dengan SIVIL PD-Dikti.
- Perbaikan Data: Jika data tidak sesuai, lakukan perbaikan di kampus masing-masing.
- Verval API atau Manual: Jika data ditemukan di SIVIL PD-Dikti, sistem menarik data otomatis (Verval API). Jika tidak ditemukan, unggah scan ijazah asli untuk verval manual.
- Validasi Gambar: Klik validasi gambar minimal tiga kali hingga tombol simpan aktif.
- Pratinjau dan Simpan: Pastikan data terbaca dengan benar. Abaikan keterangan merah jika masih menunggu validasi dari Dinas Pendidikan.
- Menunggu Verifikasi: Setelah tersimpan, tunggu proses verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Dengan adanya perpanjangan ini, guru yang belum melengkapi persyaratan memiliki peluang terakhir untuk memastikan status di SIMPKB dan tetap bisa mengikuti seleksi administrasi PPG Guru 2025.