POSKOTA.CO.ID - Polemik yang melibatkan Adimas Firdaus alias Resbobb, kakak konten kreator Bigmo Jannah, dan Azizah Salsha, istri pesepak bola Pratama Arhan, masih terus berlanjut.
Azizah melaporkan Daus atas dugaan fitnah perselingkuhan yang diucapkan saat live streaming bersama Bigmo.
Tuduhan itu menyebut dirinya berselingkuh dengan mantan kekasih, yang dinilai sangat merusak citra dan mencemarkan nama baik.
Dalam kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, ibunda Bigmo mengakui kesalahan anak-anaknya.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, sang ibu yang identitas lengkapnya tidak diungkapkan, menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada Azizah Salsha dan keluarganya, khususnya sang ayah, Andre Rosiade.
Permintaan maaf itu didasari tuduhan tak berdasar yang disampaikan anak-anaknya saat live di media sosial.
Meski sudah mendapat permintaan maaf, Azizah menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum.
Lantas, apa alasan Azizah Salsha tak ingin damai meskipun ibu Bigmo sudah menyampaikan permintaan maaf?
Baca Juga: Viral! Jessica Radcliffe Meninggal Dunia karena Dimakan Paus Saat Latihan, Cek Faktanya di Sini
Kenapa Azizah Salsha Tak Mau Damai?
Azizah Salsha menegaskan, untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang menuduhnya berselingkuh karena ingin memberikan efek jera.
"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini, ternyata belum berhenti juga," ujar Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Istri pesepak bola Pratama Arhan itu berharap, langkah hukum yang diambilnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong.
Azizah menyebut, seluruh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya," ujarnya.
Laporan polisi yang dia ajukan teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Kedua pemilik akun tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.