Pemkot Bekasi, bersama MUI, Kesbangpol, dan warga Dukuh Zamrud Bekasi menggelar pertemuan membahas dugaan ajaran menyimpang pengajian Umi Cinta pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Humas Pemkot Bekasi)

JAKARTA RAYA

Besok, Pemkot Bekasi Akan Panggil Umi Cinta yang Diduga Sesat

Rabu 13 Agu 2025, 23:17 WIB

MUSTIKAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan memanggil Umi Cinta yang diduga menyebarkan ajaran sesat.

Hal itu disampaikan saat Kesbangpol Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pemberitaan dugaan adanya ajaran yang menjanjikan surga jika membayar Rp1 juta.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kota Bekasi, Rabu 13 Agustus 2025, dihadiri perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua FKUB Kota Bekasi, MUI Kota Bekasi, Tim Kewaspadaan Dini, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, serta Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning.

Baca Juga: Warga Dukuh Zamrud Bekasi Ungkap Kejanggalan Aktivitas Umi Cinta yang Diduga Menyimpang

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan pertemuan ini digelar untuk merespons keluhan warga yang merasa resah terhadap kegiatan keagamaan seorang wanita bernama Putri Yeni alias Umi Cinta yang diduga menyimpang dari ajaran Islam.

"Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pengelola kegiatan keagamaan tersebut untuk diminta keterangannya pada rapat lanjutan yang Insyaallah akan dilaksanakan besok," ujar Nesan Sujana, Rabu, 13 Agustus 2025.

Nesan menegaskan, rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa perlu ada pembuktian atas kabar “membayar Rp1 juta untuk masuk surga” yang beredar.

Pemkot Bekasi, kata Nesan, akan memanggil pengelola kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan pada rapat lanjutan, Kamis 14 Agustus 2025. Menurutnya, kegiatan pengajian yang diikuti sekitar 100 orang secara rutin juga harus mendapat persetujuan RT dan RW setempat, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020

“Besok kami minta konfirmasi kehadiran Ibu Putri Yeni untuk pembahasan pendalaman terkait isu ini. Isu ini harus ada bukti nyatanya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat kali ini, pihak Putri Yeni belum diundang. Konfirmasi langsung akan dilakukan oleh MUI Kota Bekasi.

“Memang saat ini kami belum menghadirkan Ibu Yeni karena berkenaan dengan beliau nanti akan dikonfirmasi langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi,” tambahnya.

Nesan menekankan bahwa rapat tersebut juga membahas langkah-langkah untuk menjaga kerukunan warga dan mencegah kegaduhan, baik di lapangan maupun di media sosial.

Baca Juga: MUI Kota Bekasi Belum Vonis Ajaran Umi Cinta Sesat, Ini Alasannya

“Di Kota Bekasi sudah cukup kondusif, kenapa harus dibesar-besarkan di media sosial seperti TikTok atau lainnya, sementara berita itu masih sebatas kata-kata,” ucapnya.

Ia mengingatkan, kegiatan keagamaan yang digelar di rumah tinggal memiliki aturan tersendiri.

“Kalau pengajian di masjid atau tempat ibadah resmi, tentu prosedurnya jelas. Tapi ini rumah tinggal, maka perlu dibahas dengan Dinas Tata Ruang terkait peruntukan dan izinnya,” jelasnya.

Selain isu ajaran yang diduga menyimpang, rapat juga menyinggung persoalan fasilitas umum (PSU) dan penempatan banner kegiatan.

“Pengurus yang memasang banner diharapkan menjaga kebersamaan agar tidak memicu kegaduhan,” kata Nesan.

Pemkot menargetkan, dalam 1–2 hari ke depan informasi dari pertemuan ini akan digabung dengan hasil klarifikasi dari Putri Yeni, MUI, dan pihak terkait lainnya.

“Perbedaan pendapat itu wajar, tapi perselisihan atau perpecahan tidak boleh terjadi,” ujarnya. (cr-3)

Tags:
Dukuh Zamrudajaran sesataliran sesatPemkot BekasiUmi Cinta

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor