POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Agustus 2025.
Hadirnya program KJP bertujuan untuk membantu akses pendidikan yang merat untuk semua peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Bantuan diberikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/MK).
Dana bantuan KJP bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Untuk besaran bantuan yang diterima setiap siswanya berbeda, tergantung dengan jenjang pendidikannya.
- Jenjang SD/SDLB/MI
Dana Personal Setiap Bulan: Rp250.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp130.000
- Jenjang SMP/MTS
Dana Personal Setiap Bulan: Rp300.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp170.000
- Jenjang SMA/MA
Dana Personal Setiap Bulan: Rp420.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp290.000
- Jenjang SMK
Dana Personal Setiap Bulan: Rp450.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp240.000
- PKBM
Dana Personal Setiap Bulan: Rp300.000
Cara Cek Penerima Bantuan KJP Agustus 2025
- Kunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
- Klik menu “Penerima KJP Plus”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Klik “Cari”.
- Informasi status penerima dan tahap pencairan akan muncul di layar.
Dengan pencairan bantuan KJP Plus pada Agustus 2025 ini, diharapkan siswa di DKI Jakarta dapat semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah dan terus semangat menuntut ilmu tanpa hambatan biaya.