Ilustrasi - Dampak kebijakan royalti musik bagi kafe dan pelaku usaha kini jadi perhatian. Mengapa masyarakat mulai takut nyanyikan lagu Indonesia. (Sumber: Freepik/drobotdean)

Nasional

Polemik Royalti Musik Masih Terus Berlanjut: Langkah Apa yang Disiapkan Pemerintah?

Kamis 07 Agu 2025, 14:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu pungutan royalti musik kembali mencuat dan memicu perdebatan sengit di publik. Polemik yang sebenarnya bukan hal baru ini kini semakin kompleks menyusul kekhawatiran berbagai pihak akan dampaknya terhadap industri kreatif tanah air.

Berbagai kalangan mulai dari musisi, pelaku usaha, hingga politisi turut angkat bicara menyikapi perkembangan terakhir. Salah satunya adalah Jansen Sitindaon, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, yang secara khusus menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini.

Dalam pernyataannya, Sitindaon menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, polemik yang berlarut-larut ini dinilai akan semakin merugikan berbagai pihak, terutama para pelaku di industri musik Indonesia sendiri.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19, Restoran Boleh Putar Gratis! Ini Lagu yang Diperbolehkannya

Desakan Penyelesaian Segera

Melalui unggahan di akun media sosial X, Jansen Sitindaon menegaskan bahwa polemik ini harus segera diselesaikan sebelum dampaknya semakin meluas.

“Harus segera diberesi polemik soal royalti-royalti ini,” tulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025. “Karena yang akan kena dampak, setelah aku amati, industri musik Indonesia sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, isu ini bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi ekosistem musik nasional jika dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga: Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!

Respons Warganet: Ketakutan Memutar Lagu Indonesia

Jansen mengungkapkan, polemik royalti musik ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk di platform X. Ia mengaku kerapa memosting lagu-lagu Indonesia, namun respons yang muncul justru mencerminkan kekhawatiran publik.

“Beberapa hari ini di X aku mosting lagu-lagu,” ujarnya. “Respon yang muncul dari netizen malah pertanyaan dan ‘ketakutan’ menyanyikan lagu-lagu Indonesia,” jelasnya.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan royalti justru menciptakan efek tidak diinginkan, di mana masyarakat dan pelaku usaha menjadi enggan memutar atau menyanyikan lagu-lagu lokal karena khawatir terkena sanksi atau biaya tambahan.

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Makin Panas, Ahmad Dhani Tiba-Tiba Gratiskan Lagunya di Resto

Pemerintah Cari Jalan Keluar

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik, terutama menyangkut kekhawatiran sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu Indonesia karena aturan royalti.

Bahkan, pemutaran musik melalui platform digital seperti YouTube dan Spotify pun tetap dikenai royalti, mengingat ada klausul yang menyatakan konten di platform tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperdengarkan secara publik.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya penghargaan terhadap karya cipta sebagai bagian dari kesadaran kolektif. Namun, ia juga menegaskan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyaluran royalti harus menjadi prioritas.

“Ya sebetulnya, kalau kita memang menggunakan sebaiknya kan kita bayarkan, tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya, sehingga (royalti yang dibayarkan) nyampe kepada yang berhak,” jelasnya.

Dengan semakin gencarnya desakan publik, diharapkan pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang adil dan transparan, menjaga kepentingan kreator sekaligus tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha. Industri musik Indonesia membutuhkan kepastian hukum agar tetap tumbuh dan bersaing di tengah dinamika digital yang terus berkembang.

Tags:
aturan royaltiSpotifyYouTube Teuku Riefky HarsyaJansen Sitindaonroyalti musik

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor